Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka UU ITE, Keluarga Tunggu Keadilan

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka UU ITE,  Keluarga Tunggu Keadilan
Kuasa Hukum RAR dan RF, Ahmad Yusuf (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru -Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akan menggelar Sidang praperadilan yang diajukan RAR dan RAF atas penetapan tersangka dirinya, dalam kasus arisan online, Rabu (20/7) mendatang.  

RAR dan RF yang sebelumnya dilaporkan oleh teman baiknya, DJ, pada 24 Desember 2024 lalu ke Ditreskrimsus Polda Riau atas kasus pelanggaran UU ITE, keberatan atas Penetapan status tersangka tersebut. Sebab banyak kejanggalan-kejanggalan dalam prosesnya.

Tidak senang dengan status dirinya, RAR dan RF bersama kuasa hukumnya melaporkan balik lawan-lawannya yakni DJ, DPS dan ES ke Polresta Pekanbaru. ES adalah kuasa hukum DJ, yang juga dosen salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.

Ketiganya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas perbuatan tidak menyenangkan, dalam hal ini pencemaran nama baik, tindakan pidana fitnah dan laporan palsu, dengan surat no. 039/P-Aylawyera/VI/2025. Mereka melanggar pasal berlapis yaitu, pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal 311 KUHP tentang fitnah, pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

Selain itu, pihak-pihak yang melaporkan RAR dan RF ini juga melanggar pasal 27 ayat (3) jo, pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 1365 KUH Perdata - perbuatan melawan hukum. Khusus untuk ES yang berprofesi sebagai praktisi hukum, dinilai telah melanggar Kode Etik Advokasi Indonesia.

Sayangnya hingga saat ini pihak Polresta Pekanbaru masih belum merespon laporan RAR dan RF yang diajukan pada 23 Juni 2025 lalu.

''Kita sudah laporkan pengaduan resmi ke Polresta Pekanbaru, namun belum ada respon dari pihak Polresta. Rabu nanti  kita harus hadapi sidang pra peradilan di PN Pekanbaru," kata kuasa hukum RAR dan RF, Ahmad Yusuf, Minggu (29/6) di Pekanbaru.

Dasar laporan ke Polresta Pekanbaru tersebut adalah dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang tidak disertai bukti kuat, tidak sah secara hukum.

"Kita sudah cross check semuanya, laporan kita itu dasarnya dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik yang tidak disertai bukti kuat, tidak sah secara hukum. Kekuatannya hanya berdasarkan pada surat pengakuan hutang yang dibuat dibawah tekanan dan rekayasa  sepihak," kata Ahmad Yusuf menambahkan penjelasannya.

Menanggapi kasus pidana yang menimpa anak dan menantunya, orang tua RAR sangat menyayangkan sikap DJ dan DPS yang merupakan teman baik RAR sendiri. Ia juga tida habis pikir dengan sikap ES yang seorang praktisi hukum dan dosen hukum di salah satu universitas di Pekanbaru tersebut.

"Iya, saya kecewa dengan DJ dan DPS, keduanya sering main ke rumah, namun heran kenapa teman sendiri bisa menjebak teman baiknya. Lalu, sikap ES yang seorang praktisi hukum, koq bisa berbuat sejauh itu, mengkriminalisasi anak kami," kata Ibu RAR yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.

"Saya berharap anak-anak kami segera mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Pihak APH juga harus bisa melihat kasus ini dengan bijaksana," tutup ibu RAR dengan nada kecewa.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index