iniriau.com, Pekanbaru — Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Riau, Doni Aprialdi, memberikan klarifikasi terkait pembentukan kepengurusan KORMI Kota Pekanbaru periode 2025–2029. Klarifikasi ini disampaikan merespons pemberitaan yang menyoroti keberatan dari pengurus KORMI Pekanbaru periode sebelumnya.
Menurut Doni, keputusan pembentukan pengurus baru ini telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 015/SP/KORMI-RIAU/VI/2025, serta didasari pembekuan kepengurusan lama berdasarkan SK Nomor: 020/SK/KORMI-RIAU/IX/2022.
“Kepengurusan KORMI Pekanbaru 2022–2026 telah dibekukan secara resmi karena tidak menunjukkan aktivitas organisasi selama lebih dari delapan bulan sejak SK diterbitkan,” ujar Doni dalam siaran pers, Kamis (12/6).
Ia menambahkan bahwa tidak dilaksanakannya pelantikan pengurus, rapat kerja, maupun konsolidasi dengan INORGA dan pemangku kepentingan lainnya menjadi dasar kuat pembekuan tersebut. Doni menegaskan bahwa keputusan ini juga merujuk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KORMI, khususnya Pasal 23 dan 24.
Sebagai tindak lanjut, KORMI Riau telah menunjuk pelaksana tugas (PLT) dan menerbitkan Surat Mandat No. 010/KORMI/12/2024 kepada Sdr. Rizki, SE., MM untuk menata ulang struktur organisasi dan membentuk kepengurusan baru.
“Pembentukan kepengurusan baru dilakukan secara demokratis dan terbuka, melibatkan berbagai elemen masyarakat dan tokoh olahraga rekreasi di Kota Pekanbaru,” ujar Doni.
Ia juga menekankan komitmen KORMI Riau dalam menjaga marwah organisasi, serta terbuka terhadap kritik dan saran konstruktif. Doni mengajak seluruh pihak untuk menjaga etika, ketertiban, dan semangat sportifitas dalam berorganisasi.
Sementara itu, Ketua KORMI Pekanbaru terpilih periode 2025–2029, Isa Lahamid, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/6) melalui pesan WhatsApp, memilih tidak memberikan komentar. “Tanya saja ke pengurus KORMI provinsi,” ujar Isa singkat.**