iniriau.com, Pekanbaru – Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Siapa pun yang tidak menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024, terancam dicopot dari jabatannya.
Pernyataan tegas ini disampaikan Gubri saat menghadiri Pesta Pembangunan dan Pengadaan Lahan HKBP Imanuel Resort Pekanbaru II, Minggu (8/6/2025).
“Langkah perombakan OPD adalah opsi terakhir, tapi kalau saran BPK terus diabaikan, ya tidak ada pilihan lain,” ujar Wahid kepada awak media.
Diketahui, LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Riau tahun 2024 mencatat sedikitnya 153 temuan, yang sebagian besar berkaitan dengan kepatuhan dan efisiensi kinerja. Untuk itu, Pemprov Riau telah membentuk tim khusus guna merumuskan langkah penyelesaian secara menyeluruh dalam waktu dua bulan ke depan.
“Yang penting sekarang adalah bagaimana semua rekomendasi ditindaklanjuti dengan serius. Ini bukan soal siapa yang salah, tapi bagaimana kita berbenah,” tambah Gubri.
Meski baru menjabat sejak Februari 2025, Abdul Wahid menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak berkembang menjadi masalah hukum di kemudian hari. Menurutnya, konsistensi dalam menindaklanjuti hasil audit adalah bagian dari komitmen membangun pemerintahan yang akuntabel dan fokus pada pembangunan daerah.**