iniriau.com, Bengkalis – Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Operasional Pemantau Aset Negara Republik Indonesia (LSM Topan RI) bersama Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Petir) melaporkan dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkalis ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (2/6/2025).
Koordinator Wilayah I DPN Ormas Petir, Arianto, menyebutkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran rutin tahun 2024 senilai sekitar Rp 10 miliar yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni Dinas Ketahanan Pangan.
“Anggaran yang kami laporkan sekitar Rp 10 miliar dari kegiatan rutin Dinas Ketahanan Pangan tahun 2024,” ujar Arianto, didampingi Ketua DPD Topan RI Bengkalis, Isnadi.
Dalam laporan tersebut, Arianto merinci sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah, antara lain, penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi antar-SKPD, pemeliharaan aset milik daerah dan pengadaan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota, dan kegiatan lainnya.
“Laporan ini kami ajukan sebagai dasar bagi Kejari Bengkalis untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami minta agar realisasi keuangan dan bukti fisik dari anggaran tersebut diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.
Sementara itu, Isnadi berharap pihak Kejari Bengkalis segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
“Kami mendorong Kejari bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa siang (3/6/2025), Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkalis, Susy Hartati, mengaku belum mengetahui soal laporan tersebut.
“Iya Pak Rudi, saya kurang tahu, Pak,” singkatnya.**