Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp133 Miliar

Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp133 Miliar
Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira dan Danrem 031 Wira Bima saat musnahkan BB narkotika, Rabu (28/5) di Pekanbaru (foto:ist)

iniriau.com, Pekanbaru - Rabu (28/5), Ditresnarkoba Polda Riau bersama, Korem 031 Wira Bima, Kanwil Dirjen Bea Cukai, Kejati, BNNP Riau , Kejari Kampar dan Kejari Dumai, melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkoba Jaringan Internasional.

Dari pemusnahan tersebut, jajaran Ditresnarkoba Polda Riau memusnahkan sebanyak 119.738 kg shabu, 43.674 butir pil ekstasi, 3,87 kg heroin, dan daun ganja kering 16, 75 kg. Barang bukti tersebut disita dari 35 tersangka dengan 18 kasus.

BB narkotika ini jika di uangkan bernilai Rp 133 milyar, dan membahayakan 790.000 generasi masa depan bangsa Indonesia.

Pemusnahan BB berlangsung di halaman Mapolda Riau, Rabu siang di Pekanbaru. Barang bukti disita 35 tersangka yang diringkus mulai dari Maret - Mei 2025 di sejumlah daerah.

Peran mereka dalam bisnis barang haram ini  ada yang bertugas sebagai bandar, pengedar, kurir darat dan laut. 
Sebelum pemusnahan, pihak Puslabfor Polda Riau menguji lebih dulu untuk memastikan bahwa BB tersebut benar narkoba.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kajati Riau diwakili oleh Kasi Narkotika Kicky Arityanto, Danrem 031 Wira Bima Brigjen Sugiyono, Penyidik Madya BNNP Riau Kombes Berliando, Kabid Penindakan Bea dan Cukai Riau Waluyo, Ketua LAM Riau diwakili oleh Sekretaris DPH LAMR Datuk Azmi, Ketua DPD Granat Provinsi Diau Freddy Simanjuntak.

Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo yang membuka kegiatan pemusnahan barang bukti itu menjelaskan, Polda Riau akan terus berkomitmen memberantas habis peredaran narkoba tersebut.

"Kita terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Indonesia dan Riau khususnya. Tidak ada tempat bagi pelaku bisnis narkoba ini," kata Wakapolda Riau Jossy.

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan BB ini membahayakan 790.000 jiwa dengan total nilai sebesar Rp 133 milyar," ujar Dirresnarkoba Polda Riau kepada awak media di Pekanbaru.

Kombes Pol Putu Yudha Prawira lebih lanjut menjelaskan, para tersangka ini dikendalikan oleh jaringan internasional dan napi dari lapas. Narkotika ini rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera dan Jawa.

“Narkotika yang kita sita berasal dari negara tetangga dan lapas. Narkotika dengan berbagai jenis ini adalah yang sudah siap edar, dan rencananya akan di edarkan di Medan, Riau, Palembang, Lampung, dan Jawa Timur," tutup Putu Yudha Prawira mengakhiri penjelasannya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index