iniriau.com, Bengkalis – Tim Khusus (Timsus) Elang Malaka, gabungan dari Bea Cukai dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, berhasil meringkus dua tersangka kurir narkoba jaringan internasional dalam dua operasi terpisah. Kedua pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu dan heroin dalam jumlah besar yang diperkirakan dapat merusak hingga 15.625 jiwa.
Tersangka pertama, AS alias Aidil (25), warga Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, ditangkap pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Ia diamankan di dalam kamar penginapan Atan Zahar, Desa Tanjung Punak, Rupat Utara, dengan barang bukti sabu seberat 958,14 gram. Selain itu, turut disita sepeda motor Honda Scoopy, dua unit handphone, dan surat keterangan penguasaan sebidang tanah.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, mengungkapkan bahwa sabu yang dibawa oleh Aidil dapat merusak hingga 4.791 jiwa. Aidil mengaku diperintahkan oleh seorang gembong narkoba berinisial MS (dalam penyelidikan) untuk mengantar sabu ke Pelabuhan Tanjung Kapal, dan dijanjikan upah Rp 10 juta. Jika berhasil mengantar sampai ke Dumai, ia akan menerima Rp 20 juta.
Sementara itu, tersangka kedua, MHM alias Apis (28), warga Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, ditangkap pada Kamis, 16 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, di belakang RSUD Bengkalis. Dari tangan Apis, petugas menyita 2.193,54 gram heroin yang dikemas dalam lima kantong plastik serta sepeda motor Mio berpelat BM 2364 EC.
Apis disebut sebagai kurir dari gembong narkoba berinisial P (juga dalam penyelidikan), dan ditugaskan untuk mengantar heroin dari Bengkalis ke Pekanbaru dengan imbalan Rp 20 juta. Barang bukti heroin yang diamankan diperkirakan mampu merusak 10.834 jiwa.
"Total jiwa yang berhasil diselamatkan dari dua penangkapan ini mencapai 15.625 jiwa," jelas Kapolres AKBP Budi Setiawan dalam konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Jumat (23/5/2025).
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atas keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika lintas negara.**