Pemko Pekanbaru Temukan 3.700 THL yang Tidak Masuk Data BKN

Pemko Pekanbaru Temukan 3.700 THL yang Tidak Masuk Data BKN
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mengumumkan langkah besar dalam reformasi tenaga kerja non-ASN dengan menghapuskan status Tenaga Harian Lepas (THL) mulai Juni 2025. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas instruksi pemerintah pusat untuk menata ulang sistem kepegawaian, sekaligus merespons temuan bahwa ribuan tenaga honorer tidak tercatat secara resmi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, mengungkapkan bahwa sekitar 3.700 THL yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ternyata tidak masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sebagian besar tenaga ini direkrut langsung oleh OPD tanpa mengikuti mekanisme resmi, sehingga tidak tercatat dalam sistem nasional,” ujar Irwan dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Sebagai solusi, Pemko Pekanbaru tengah menyusun sistem kerja baru yang lebih terstruktur dan legal, menggantikan peran THL. Opsi yang sedang dikaji meliputi kontrak kerja individual maupun outsourcing melalui pihak ketiga, tergantung kebutuhan masing-masing OPD.

Langkah ini sekaligus bertujuan meringankan beban anggaran, karena skema baru tidak lagi dibiayai langsung dari dana operasional OPD.

Irwan menegaskan bahwa hanya tenaga kerja yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan masuk dalam database BKN yang akan diakui sebagai bagian dari struktur kepegawaian resmi.

“Ke depan, tidak ada lagi pengangkatan dengan status THL. Semua bentuk kerja akan berbasis kontrak. Ini untuk menjaga kepastian hukum dan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.

Meski kebijakan ini cukup besar dampaknya, Pemko Pekanbaru memastikan bahwa kualitas layanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Formula transisi yang sedang disusun bertujuan agar proses kerja di lapangan tetap berjalan optimal tanpa gangguan berarti.**
 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index