Hakim Ketuk Palu, Dua Pejabat BPBD Rohil Divonis Penjara dan Denda

Hakim Ketuk Palu, Dua Pejabat BPBD Rohil Divonis Penjara dan Denda
Ilustrasi -net

iniriau.com, Pekanbaru – Dua pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Edo Rendra, Sekretaris BPBD, dan Syamsinar, Bendahara, dijatuhi hukuman penjara masing-masing satu tahun karena terbukti menyalahgunakan dana pelatihan sebesar Rp229 juta untuk kepentingan pribadi berupa wisata ke Medan dan beberapa tempat lain di Sumatera Utara.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (7/5/2025) sore. Suasana ruang sidang tampak tegang saat Majelis Hakim membacakan vonis.

“Perbuatan kedua terdakwa bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan telah menyebabkan kerugian nyata bagi keuangan negara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jonson Parancis, saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing Rp50 juta. Jika tidak dibayar, keduanya akan menjalani tambahan dua bulan kurungan. Selain itu, uang pengganti senilai Rp229.243.606 yang sebelumnya telah dititipkan ke jaksa, dinyatakan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Dalam persidangan terungkap bahwa dana yang dialokasikan untuk pelatihan aparatur pemadam kebakaran tahun 2022 ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kegiatan pelatihan hanya ada di atas kertas. Dana tersebut justru digunakan untuk membiayai perjalanan wisata pribadi pada awal 2023.

Jaksa Penuntut Umum, Misael Asarya Tambunan, menyampaikan bahwa pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana. “Pengembalian kerugian negara memang meringankan, tetapi tidak meniadakan tindak pidana yang sudah dilakukan. Proses hukum tetap harus berjalan,” ujarnya kepada awak media.

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa enggan berkomentar banyak. “Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar salah satu penasihat hukum.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengelolaan dana publik, sekecil apa pun, harus dilaksanakan dengan tanggung jawab dan transparansi. Masyarakat pun berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang di instansi pemerintah lainnya.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index