Hakim Tunggal Sidang PK Pengalihan Saham PT MAS Sebut PN Tak Berwenang Putuskan Perkara

Hakim Tunggal  Sidang PK Pengalihan Saham PT MAS Sebut PN Tak Berwenang Putuskan Perkara
Sidang lanjutan kasus perdata peralihan kepemilikan saham antara Herry Amin dan PT MAS di PN Pekanbaru, Selasa (6/6) - foto: istimewa

iniriau.com, PEKANBARU - Hakim tunggal Refi Damayanti dan Panitera Pengganti Novita Sari yang menangani kasus perdata pengalihan kepemilikan saham Herry Amin dan PT Mustika Agro Sari (MAS) menyebutkan, keputusan akhir atas kasus ini ada di pihak Mahkamah Agung (MA).

Refi mengatakan jika segala sesuatu yang terjadi di persidangan baik itu keberatan dari kedua pihak, akan dicatat dalam Berita Acara yang akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

"Pihak Pengadilan Negeri hanya menyumpah saksi yang menemukan novum, dan segala sesuatu dalam persidangan akan saya tuangkan dalam Berita Acara dan disampaikan ke MA," jelas hakim Refi, Selasa (6/6) di PN Pekanbaru di sidang lanjutan kasus perdata antara Herry Amin dan PT MAS.

Refi lebih lanjut menjelaskan jika PN Pekanbaru tidak lagi memeriksa fakta dalam persidangan PK.

"MA tidak memeriksa fakta karena Yudis Yuris. Karena PK sidangnya di MA, PN Pekanbaru hanya meneruskan, maka kami tidak memeriksa fakta," tegas Hakim Refi melanjutkan penjelasannya.

Setelah pernyataan Hakim Refi itu, Herry Amin diambil sumpahnya atas penemuan 22 bukti baru yang ditemukan pada 10 Maret 2025 lalu. Sejumlah bukti baru tersebut adalah surat perjanjian, slip setoran dan rekaman suara, dan pengambilan sumpah HA berjalan lancar.

Kuasa hukum Herry Amin, Bayu Syahputra menjelaskan jika kliennya menemukan 22 bukti baru yang pernah diajukan pada sidang sebelumnya.

"Alasan pihak kami mengajukan PK karena klien kami menemukan 22 bukti baru yang bisa menguatkan permohonan kami agar Mahkamah Agung (MA) bisa meninjau ulang keputusan hakim yang kami nilai sangat merugikan," jelas Bayu, saat dikonfirmasi sejumlah media di Pekanbaru, Rabu (7/5).

Bayu lebih lanjut menjelaskan, baik kliennya dan pihak PT MAS sama-sama mencocokkan bukti sebelum dikirim ke MA, dan sebelum menandatangani berita acara.

"Saya berharap agar peninjauan kembali atas kasus yang melibatkan klien saya, bisa mendapatkan keadilan. Semoga MA dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya," tutup Bayu mengakhiri penjelasannya.

Sebelumnya, pihak PT MAS yang ditemui sejumlah awak media di kantornya di Jalan Datuk Setiaharaja pada Jumat (25/4) lalu, tidak bisa memberikan tanggapan meski sidang PK dilakukan.

Dodi, selaku perwakilan pihak legal PT. MAS mengungkapkan jika kasus dugaan pengalihan saham tersebut ada di level pemegang saham, namun PT MAS berjanji akan memberikan pernyataan resmi dalam waktu dekat.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index