iniriau.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Senin, 5 Mei 2025. Keputusan tersebut memberikan kepastian bahwa hasil pemilu akan segera ditetapkan, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau kini menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI untuk menetapkan hasil suara.
“Gugatan tersebut ditolak, dan kami kini hanya menunggu petunjuk tertulis dari KPU RI untuk menentukan jadwal penetapan hasil suara,” ungkap Nugroho Noto Susanto, Komisioner KPU Riau.
Setelah hasil suara ditetapkan, KPU akan segera mengirimkan surat ke Pemerintah Provinsi Riau untuk melanjutkan proses pelantikan kepala daerah terpilih, yang nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses lebih lanjut.
Menurut Ilham Muhammad Yasir, mantan Ketua KPU Provinsi Riau dan Pembina Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YLPDR), keputusan MK ini menggarisbawahi prinsip keadilan dalam sengketa pilkada.
“Putusan ini tegas menunjukkan bahwa permohonan yang diajukan oleh salah satu calon tidak dapat diterima, mengingat selisih suara yang mencapai 44.732, jauh melebihi ambang batas yang ditentukan,” jelas Ilham.
MK juga mengingatkan pentingnya memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam sengketa pilkada. Keputusan ini membuka jalan bagi KPU untuk melanjutkan tahapan berikutnya tanpa adanya hambatan hukum yang berarti.**