Disnakertrans Riau dan Polda Usut Tuntas Penahanan Ijazah Karyawan

Disnakertrans Riau dan Polda Usut Tuntas Penahanan Ijazah Karyawan
Kadisnakertrans Riau Bobby Rachmat (foto:net)

iniriau.com, Pekanbaru – Dugaan praktik penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan tour dan travel di Pekanbaru memasuki babak baru. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau kini menggandeng Kepolisian Daerah Riau untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Tim yang dilibatkan berasal dari Desk Ketenagakerjaan Polda Riau.

Langkah ini diambil menyusul laporan dari puluhan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan secara tidak sah oleh pihak perusahaan. Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menegaskan bahwa praktik semacam ini bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

“Penahanan ijazah tidak pernah dibenarkan dalam peraturan ketenagakerjaan. Kami akan memastikan tidak ada celah bagi perusahaan yang mencoba melanggar hak pekerja,” ujar Boby saat ditemui Kamis (1/5).

Hingga saat ini, Disnakertrans telah menerima sedikitnya 43 aduan dari mantan pekerja dengan kasus serupa. Boby menambahkan, setiap laporan akan dikawal hingga tuntas bersama aparat penegak hukum.

Sebagai bagian dari upaya penyelesaian, pihaknya juga telah memfasilitasi pertemuan antara pengawas ketenagakerjaan dan 12 mantan karyawan di Kantor Disnakertrans Riau. Dalam pertemuan itu, para karyawan memberikan kesaksian serta berita acara pemeriksaan.

Menariknya, proses tersebut turut dipantau langsung oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer Gerungan, melalui sambungan video call.

“Pak Wamen ikut menyaksikan jalannya pemeriksaan. Ini bukti bahwa pemerintah pusat juga serius mengawal kasus ini,” tambah Boby.

Dengan keterlibatan banyak pihak, pemerintah daerah berharap kasus ini bisa menjadi preseden agar tidak ada lagi perusahaan yang sewenang-wenang terhadap hak pekerja.**

 

 

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index