Masyarakat Kandis Tegas Tolak Gugatan Sugianto, Desak MK Tolak PSU Jilid II

Masyarakat Kandis Tegas Tolak Gugatan Sugianto, Desak MK Tolak PSU Jilid II
Warga Kandis tolak PSU jilid II (foto: istimewa)

iniriau.com, SIAK - Ratusan warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Sabtu (26/4/2025), menggelar aksi damai di pasar kaget Kelurahan Kandis Kota. Dalam aksi tersebut, masyarakat membubuhkan tanda tangan di kain putih sebagai bentuk penolakan terhadap rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid II, dan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Calon Wakil Bupati Siak Paslon 01, Sugianto.

Forum Aliansi Masyarakat Kandis, yang terdiri dari berbagai organisasi kemasyarakatan seperti DPD II Jangkar Merah Putih (JMP) Kabupaten Siak, Pujakesuma, KWS, IKBR Kandis, F-SPTI Kandis, FPK (Forum Pemuda Kandis), dan Pemuda Batak Bersatu (PBB), solid menyuarakan penolakan terhadap upaya hukum tersebut.

Koordinator aksi, Eka Sinaga, mengecam langkah Sugianto yang dinilai tidak mempertimbangkan nasib rakyat Siak. Ia menegaskan bahwa hasil PSU sebelumnya sudah diterima oleh calon bupati Irving, namun Sugianto tetap melayangkan gugatan ke MK, yang berpotensi memperpanjang ketidakpastian politik di Siak.

"Tindakan Sugianto bukan lagi berhadapan dengan Afni-Syamsurizal, tapi dengan kemarahan rakyat Siak. Gugatan ini hanya mengorbankan kepentingan masyarakat demi ambisi pribadi," tegas Eka.

Aksi ini juga mendapat dukungan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Berkeadilan Siak, yang sebelumnya telah mengajukan amicus curiae ke MK. Mereka menilai gugatan Sugianto lemah secara formil dan meminta MK menolak perkara tersebut demi menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat.

Kondisi Siak semakin sulit akibat berlarutnya sengketa pilkada. Sejak awal tahun 2025, gaji dan tunjangan PNS belum dibayarkan, memperparah beban sosial ekonomi warga. Monang Nainggolan, Penasehat PUK F-SPTI Pasar Minggu Kandis, menekankan pentingnya penyelesaian cepat dan adil agar roda pemerintahan kembali normal.

"MK harus memutuskan secara adil, konstitusional, dan proporsional. Semua pihak wajib menghormati hasil PSU yang sah dan mengikat," tutupnya.**
 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index