Gagal Selundupkan 28 Ton Mangga Thailand, Nakhoda KM Zulfa 03 Terancam 10 Tahun Penjara

Gagal Selundupkan 28 Ton Mangga Thailand, Nakhoda KM Zulfa 03 Terancam 10 Tahun Penjara
Suasana pemusnahan barang bukti 28 ton mangga ilegal asal Thailand (foto: istimewa)

iniriau.com, Bengkalis — Upaya penyelundupan 28 ton mangga asal Thailand ke Indonesia berakhir tragis bagi Nakhoda KM Zulfa 03 berinisial Z. Ia kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar setelah kapal yang dinakhodainya tertangkap aparat gabungan saat baru sandar di Pelabuhan Sungai Rawa, Siak, Riau, Senin, 15 April 2025.

Penangkapan bermula dari hasil operasi intelijen Bea Cukai yang mendeteksi adanya kapal mencurigakan berlayar dari Batu Pahat, Malaysia, tanpa dokumen kepabeanan resmi. Merespons informasi tersebut, tim gabungan dari DJBC Riau, Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Pekanbaru, DJBC Khusus Kepri, dan Denpom AD Pekanbaru bergerak cepat melakukan pengawasan laut dan darat.

Tak butuh waktu lama, tim patroli berhasil mengamankan KM Zulfa 03 beserta 1.400 keranjang mangga ilegal dengan nilai tak kurang dari Rp521 juta. Saat diperiksa, Z tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atas barang muatan yang dibawanya.

"Penindakan ini hasil sinergi berbagai pihak. Kita tidak akan kompromi terhadap setiap bentuk pelanggaran kepabeanan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo, saat pemusnahan barang bukti di Sungai Pakning, Kamis, 24 April 2025.

Selain mengamankan kapal dan muatan, Bea Cukai juga menetapkan Z sebagai tersangka tunggal. Sementara itu, tiga anak buah kapal masing-masing berinisial A, H, dan HW, masih berstatus sebagai saksi.

Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian pajak sebesar Rp151 juta. Kapal KM Zulfa 03 bersama seluruh muatan kini diamankan di Dermaga Pos Bantu Bea dan Cukai Sungai Pakning.

"Ini bukan sekadar masalah barang ilegal, tapi soal melindungi perekonomian nasional dari praktik impor liar," lanjut Agoes dalam keterangannya.

Z kini dijerat dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006, yang mengatur sanksi berat bagi upaya penyelundupan.

Sebagai tindak lanjut, seluruh 28 ton mangga ilegal tersebut telah dimusnahkan dengan disaksikan pihak berwenang seperti Danposal Bengkalis, KSOP Sungai Pakning, Karantina Bengkalis, dan unsur TNI.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index