iniriau.com, SIAK - Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1, Ir. H. Irving Kahar Arifin, angkat bicara terkait gugatan sengketa Pilkada Siak yang diajukan oleh pasangannya, H. Sugianto, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perbaikan permohonan itu, Sugianto menuding Irving mencederai perjuangan tim dan partai pengusung karena secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2, Afni Z – Syamsurizal, saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.
Irving membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan, keputusannya mendukung Afni–Syamsurizal bukan bentuk pengkhianatan, melainkan pilihan politik yang rasional dan realistis. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah menyaksikan hasil hitung cepat pada 27 November 2024 yang menunjukkan bahwa pasangan Afni–Syamsurizal unggul 800 suara atas petahana Alfedri–Husni, sementara pasangan nomor 1 tertinggal jauh.
“Saat itu, saya dan Pak Sugianto, bersama istri, tim relawan, dan pendukung, menyaksikan langsung hasil quick count di Posko ISO. Melihat selisih suara dan sisa TPS yang belum masuk, saya sadar peluang kami mengejar sangat kecil,” ujar Irving.
Meski sedih, Irving memilih bersikap dewasa. Ia menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf kepada seluruh tim, serta mengajak mereka untuk mengambil hikmah dari kekalahan. “Mungkin kita belum diberi rezeki kali ini. Masih ada kesempatan lain di masa depan,” katanya dalam pesan yang ia kirim ke grup WhatsApp relawan.
Irving bahkan mengirimkan ucapan selamat secara pribadi kepada Afni, dan malam harinya menerima kedatangan Afni–Syamsurizal ke Posko ISO bersama Sugianto dan istri mereka. Dalam konferensi pers bersama, mereka menyampaikan klaim kemenangan paslon 02.
“Saya merasa perlu menjaga konsistensi. Kemenangan Afni–Syamsurizal adalah suara rakyat yang menginginkan perubahan,” ujarnya.
Namun, pasangan petahana kemudian menggugat hasil pemilu ke MK dengan tuduhan kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). MK lantas memerintahkan PSU di tiga lokasi.
Irving menilai keputusan itu justru menimbulkan kekecewaan di masyarakat, khususnya pendukung Afni–Syamsurizal. Ia yakin pasangan tersebut tidak memiliki kekuatan untuk melakukan kecurangan, apalagi mengatur KPU secara TSM. “Afni bukan bagian dari kekuasaan. Kami sama-sama penantang, tanpa dukungan kekuatan besar. Mereka menang karena dipilih rakyat,” tegasnya.
Pada saat PSU, Irving memutuskan untuk tidak mengejar ambisi pribadi dan secara terbuka mengalihkan dukungan ke Afni–Syamsurizal. “Saya sadar peluang kami sudah tidak ada. Daripada suara kami terbuang sia-sia, lebih baik diarahkan ke pilihan yang punya peluang nyata untuk menang,” katanya.
Ia juga membantah tuduhan mengkhianati partai pengusung. “Saya tidak pernah membawa nama partai saat menyatakan dukungan ke Afni. Justru beberapa pengurus partai terang-terangan mendukung petahana dan ikut menjadi saksi mereka saat PSU,” ujarnya.
Irving mengungkapkan bahwa dukungan terhadap Afni–Syamsurizal juga datang dari PKB, partai pengusung paslon 01, dengan restu langsung dari Ketua DPW PKB Riau yang juga Gubernur Riau, Abdul Wahid. Di sisi lain, PDI Perjuangan membantah terlibat dalam gugatan kedua yang diajukan Sugianto ke MK.
Irving menutup pernyataannya dengan harapan agar masyarakat tidak terjebak dalam narasi saling menyalahkan. Ia menegaskan bahwa langkahnya bertujuan menjaga martabat demokrasi dan menghormati suara rakyat. Ia juga menyerukan agar para politisi lebih berpihak kepada aspirasi masyarakat yang mendambakan perubahan.**