Tanpa Izin Adat, SPR Strada dan Koperasi Pancuran Gading Diduga Caplok Tanah Ulayat Mantulik

Tanpa Izin Adat, SPR Strada dan Koperasi Pancuran Gading Diduga Caplok Tanah Ulayat Mantulik
Tokoh adat Mantulik. Jupriadi Datuk Sanjayo (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Kerja sama antara BUMD PT Sarana Pembangunan Rakyat (SPR) Strada dan Koperasi Pancuran Gading Gunung Sahilan berbuntut panjang. Lahan seluas 1.500 hingga 2.000 hektare yang telah ditanami pohon akasia untuk kepentingan industri itu dituding berada di atas wilayah tanah ulayat Kenegerian Mantulik, tanpa seizin ninik mamak sebagai pemilik sah adat.

Protes keras dilayangkan oleh tokoh adat Mantulik. Jupriadi Datuk Sanjayo, didampingi oleh Agus Salim Datuk Rajo Melayu, menyebut kerja sama tersebut cacat secara adat dan moral. “Tidak bisa pihak luar seenaknya masuk dan bekerjasama tanpa melibatkan kami, ninik mamak. Ini wilayah ulayat yang punya aturan adat,” tegas Jupriadi, Senin (14/4/25).

Menurutnya, klaim kepemilikan bukan tanpa dasar. Pihak adat Mantulik memiliki dokumen resmi dan peta sejarah batas tanah ulayat yang masih tersimpan rapi hingga saat ini.

"Kami siap buka data, jika perlu adu bukti. Kami punya dokumen otentik yang menunjukkan tanah itu milik kami secara turun-temurun," tegasnya.

Jupriadi juga menilai kerja sama antara SPR Strada dan Koperasi Pancuran Gading sebagai kekeliruan fatal yang harus segera dievaluasi ulang. Ia mendesak kedua pihak untuk menghentikan aktivitas di lokasi tersebut sampai persoalan ini diselesaikan secara adat dan hukum.

“Kalau mau bekerjasama di tanah ulayat, harusnya lewat kami, bukan pihak lain yang tak punya hak,” imbuhnya.

Sementara itu, Agus Salim Datuk Rajo Melayu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah ninik mamak Mantulik dalam mempertahankan hak atas tanah adat. Ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal lahan, tapi juga harga diri dan marwah adat istiadat yang harus dihormati.**
 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index