iniriau.com, SIAK - Dunia perpolitikan di Kabupaten Siak ternyata masih panas, karena ada pihak-pihak yang tidak siap menerima kekalahan. Usai kalah dalam PSU lalu, Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 01, Sugianto melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/3/2025). Anehnya, hanya cabupnya yang menggugat, sementara Calon Bupatinya, Irving Kahar Arifin tidak ikut, dan tidak menandatangani gugatan.
Irving dalam video pengakuannya menyatakan dengan tegas tidak ada mengajukan gugatan ke MK. Tetapi ia sangat mengetahui siapa dibalik gugatan Sugianto, dan siapa yang mendanainya.
Informasi yang dihimpun media ini, gugatan periodesasi Alfedri ke MK dilakukan pasca-tumbangnya Alfedri-Husni di PSU Pilkada Siak, 22 Maret 2025 lalu. Tampaknya Alfedri -Husni tidak juga puas setelah dua kali kalah oleh Paslon nomor urut 2 Afni -Syamsurizal.
Kabarnya, Sugianto dan segelintir orang disebut-sebut didanai pihak 03 untuk melakukan gugatan. Sedangkan Irving Kahar sebagai calon bupatinya tidak dilibatkan dalam hal ini.
Sugianto mengaku sendiri tatkala berkomunikasi dengan seorang politisi di Riau bahwa upayanya menggugat dibackup oleh Alfedri.
“Skemanya Sugianto bakal dipasangkan dengan Husni Merza. Sugianto sebagai calon bupatinya, Husni wakilnya,” ujar sumber terpercaya media ini.
Rangkaian dan skema permainan politik ini sudah dirancang sebelumnya. Sugianto ternyata sudah bertemu Alfedri sekitar tiga kali sebelum PSU. Kini, foto pertemuan tim Paslon 03 dengan pihak Sugianto sudah beredar di medsos.
Sugianto yang sebelumnya tinggal di kabupaten Pelalawan itu tidak sejalan dengan Irving Kahar pasca-kalah penghitungan suara Pilkada Siak 27 November 2024 lalu. Irving memilih menghormati suara rakyat, sedangkan Sugianto selalu mencari celah untuk bisa tampil kembali jika pemilihan ulang dilakukan.
Sementara itu, Irving Kahar sendiri mengaku tidak tahu menahu soal gugatan pasangannya ke MK. Ia kaget saat pertama kali mendapat informasi itu.
“Saya langsung respon dengan membuat pernyataan lewat video, bahwa saya tidak setuju dengan gugatan Pasca-PSU,” katanya.
Irving menyebut, pihaknya sudah sejak awal menggugat periodesasi Bupati Alfedri lewat PTUN dan Mahkamah Agung (MA). Namun kedua hasilnya waktu itu tidak menguntungkannya.
“Pada akhirnya KPU meloloskan Alfedri -Husni sebagai Paslon, dan KPU serta Bawaslu menganggap Paslon yang kemudian mendapat nomor urut 03 itu bisa kembali maju, bagi saya ya sudah, kita bersaing sehat saja demi kondusifitas masyarakat Siak,” katanya.
Terkait hebohnya polemik ini, Irving juga mencoba menghubungi Sugianto via sambungan selular, namun tidak mendapat respon.
“Sudahilah semua ini, yang kalah harus lehowo. Mari kita tunjukkan ke masyarakat Siak bahwa kita mencintai negeri istana ini. Saya mengabdi selama 24 tahun di Siak, dimulai saat Siak masih baru menjadi kabupaten hingga semaju ini, tentu saya mengerti dengan denyut kehidupan masyarakat,” katanya.
Sejak Pilkada dimulai hingga PSU 22 Maret 2025, lebih kurang selama 6 bulan. Selama itu terjadi perpecahan, saling curiga dan hilangnya rasa hormat-menghormati. Masyarakat terdampak baik secara sosial maupun secara ekonomi selama enam bulan belakangan.
“Sampai kapan ini dibiarkan, di tengah tunda bayar yang berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat. Ayolah, kita bangun Siak bersama-sama,” katanya.
Dengan masuknya gugatan Sugianto ke MK, maka kemungkinan penetapan Afni-Syamsurizal kembali terganjal. Padahal pasangan Paslon 02 ini sudah dua kali memenangkan suara rakyat Siak secara terhormat.
Pertanyaannya, akankah MK menerima gugatan cawabup tanpa diikuti oleh cabupnya?**