iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah memutuskan untuk menunda pengumuman resmi terkait aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang tengah menghadapi dampak banjir di Jabodetabek.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembayaran THR tetap harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami memahami bahwa banyak pekerja menantikan kepastian soal THR. Sampai saat ini, kami masih menunggu regulasi terbaru dari pusat. Namun, berdasarkan pengalaman tahun lalu, perusahaan wajib membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran," ujarnya pada Sabtu (8/3/2025).
Terkait pemberian THR bagi pekerja sektor informal, Boby mengungkapkan bahwa pemerintah pusat sedang merumuskan mekanisme yang tepat. "Ada wacana pemberian THR untuk pekerja informal, tetapi kami masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Kemnaker," jelasnya.
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnakertrans Riau telah membuka posko pengaduan yang siap melayani setiap hari tanpa biaya. Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR, sekaligus memastikan perusahaan menaati regulasi yang berlaku.
"Kami ingin memastikan semua pekerja menerima haknya tepat waktu. Jika ada kendala, silakan datang ke posko pengaduan. Kami juga akan mengirimkan imbauan resmi kepada perusahaan agar tidak lalai dalam memenuhi kewajibannya," tegas Boby.
Dengan kebijakan ini, diharapkan para pekerja dapat merayakan Idulfitri dengan tenang tanpa khawatir soal hak mereka.**