Polda Riau Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika Internasional 100 Kg

Polda Riau Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika Internasional 100 Kg
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal saat gelaran konferensi pers penangkapan jaringan narkotika internasional, Selasa (18/2) di Pekanbaru

iniriau.com, Pekanbaru - Polda Riau menggelar Konferensi Pers usai melumpuhkan jaringan narkotika internasional, Selasa (18/2) di Mapolda Riau.

Pada konferensi pers itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan kronologis pengungkapan jaringan narkotika internasional itu. Polda Riau menunjukkan sejumlah barang bukti peredaran barang haram tersebut berupa 90 kg narkotika jenis sabu dan 10 kg narkotika jenis pil ekstasi. Selain itu pihak Polda Riau juga mengamankan dua unit handphone android dan satu unit speed boat dan mesin 85 PK.

Pihak Polda Riau juga membekuk dua tersangka yang diduga sebagai kurir dari pengedar narkotika jaringan internasional tersebut. Mereka adalah JM alias Bado (35 thn) dan IF alias Bujang (21 thn). Keduanya juga sudah menjalani tes urine dengan hasil positif mengkonsumsi narkoba.

Penangkapan kedua tersangka berasal dari informasi masyarakat, bahwa ada rencana masuknya narkotika dengan jumlah masif, melalui wilayah hukum Polres Bengkalis.

Dari hasil lidik Polres dan Bea Cukai Bengkalis selama dua minggu di perairan pulau Bengkalis, tepatnya pada 11 Februari 2025 lalu, tim gabungan berpatroli disepanjan perairan Sepahat Kabupaten Bengkalis. Tim gabungan mencurigai keberadaan speed boat yang membawa narkoba.

Tim gabungan berusaha menghentikan speed boat yang berusaha melarikan diri, namun kesigapannya, tim gabungan Elang Malaka berhasil mengamankan speed boat, kedua tersangka dan barang bukti berupa 100 kg narkotika.

Hasil interogasi dari dua tersangka, narkoba seberat 100 kg itu berasal dari negeri jiran Malaysia. Kedua tersangka menjemput barang haram itu langsung dari pantai negeri Malaysia, untuk di bawa ke perairan Sepahat, Bengkalis. Mereka dibayar dengan upah Rp 100.000.000,-

Jika diedarkan, barang bukti ini memiliki nilai ekonomi sekitar Rp103,25 miliar. Jumlah narkotika ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 490.314 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kombes Pol Anom Karibianto SIK.

Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal pada konferensi pers yang berlangsung Selasa siang menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang kepada pengedar narkoba dimanapun berada.

"Saya tidak akan memberi celah sedikitpun untuk peredaran narkoba di Riau. Apalagi ini narkoba didatangkan dari negara tetangga Malaysia. Sampai ke lubang semut akan saya kejar dan tangkap pengedar narkoba ini," tegas Kapolda Riau M Iqbal singkat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yhuda Prawira menjelaskan barang bukti 90 kg diamankan berubah menjadi 87 kg menjelaskan, sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan dan uji labfor.

“Setelah penyisihan untuk di persidangan, untuk uji laboratorium dan berat kemasan, berat bersihnya jadi 87 kg lebih. Bungkusnya aja sudah cukup berat, plastiknya pun tebal,” pungkasnya.

Pada konferensi pers itu terlihat sejumlah perwira tinggi Polda Riau, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yuda Prawira, SIK, MH, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto Riau juga Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson DP Siregar, dan  perwakilan Bea Cukai.**

 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index