iniriau.com, PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memeriksa perkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak dalam sidang pembuktian yang digelar pada Senin, 17 Februari 2025. Putusan terkait sengketa Pilkada ini dijadwalkan akan diumumkan pada 24 Februari 2025.
Sidang dengan Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah. Pada kesempatan ini, pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait masing-masing menghadirkan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan terkait proses Pilkada yang sedang dipersoalkan.
Dalam wawancara khusus, Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menyampaikan bahwa pihaknya sudah seobjektif mungkin memberikan keterangan dalam sidang, terkait proses pengawasan dan penanganan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada Siak.
“Sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu telah menyampaikan keterangannya mengenai hal-hal yang dipersoalkan pemohon pada tahapan Pilkada. Kami yakin bahwa majelis hakim MK akan memberikan putusan yang adil dan bijaksana dalam menyelesaikan sengketa ini," ujar Alnofrizal, Selasa (18/2/2025).
Alnofrizal juga menekankan pentingnya menjaga ketenangan di masyarakat menjelang putusan MK. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati apapun hasil keputusan yang akan diumumkan.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menunggu dengan sabar dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang insyaallah akan dibacakan pada tanggal 24 Februari Kita semua harus menerima dan melaksanakan apapun yang diputuskan oleh MK," harapnya.
Lebih lanjut, Alnofrizal mengajak papun nanti hasilnya mari sama-sama menjaga kondusifitas di daerah.
"Ini adalah bagian dari penghormatan kita terhadap proses demokrasi yang telah kita jalani bersama," ucapnya.
Dengan semangat menjaga ketertiban dan menghormati proses hukum, Bawaslu Riau berharap semua elemen masyarakat dapat bersikap dewasa dan menjaga perdamaian setelah putusan MK diumumkan.**