iniriau.com, Pekanbaru – Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji tahun 1446 H/2025 M resmi dibuka pada 14 Februari 2025. Di hari pertama, sebanyak 189 jemaah asal Riau telah menyelesaikan pembayaran melalui bank penerima setoran.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah, H. Syahrudin, mengonfirmasi bahwa jemaah Riau telah mulai melunasi biaya perjalanan sesuai ketetapan pemerintah.
"Hari pertama, dari total kuota 5.047 jemaah Riau, sebanyak 189 orang telah melunasi. Rinciannya, dari 4.751 jemaah berdasarkan nomor urut, 186 telah melunasi (3,91%), sementara dari kuota prioritas lansia sebanyak 252 orang, baru 3 yang melunasi (1,19%). Untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU, masih belum ada yang melunasi," ungkap Syahrudin, Sabtu (15/2/2025).
Bagi jemaah yang belum menyelesaikan pelunasan pada tahap pertama, pemerintah menyediakan kesempatan pelunasan tahap kedua pada 24 Maret – 17 April 2025. Kesempatan ini diberikan bagi jemaah yang mengalami kendala sistem, pendamping lansia, penggabungan mahram, pendamping disabilitas, serta jemaah cadangan.
"Tahap pertama ini memang khusus bagi jemaah yang masuk dalam nomor urut porsi dan prioritas lansia. Jika ada kendala, mereka masih bisa melunasi pada tahap kedua," jelas Syahrudin.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 12 Februari 2025, besaran biaya yang harus dibayarkan jemaah dihitung dari selisih antara setoran awal dan nilai manfaat yang masuk ke virtual account masing-masing.
Untuk Provinsi Riau, yang termasuk dalam Embarkasi Batam, biaya haji ditetapkan sebesar Rp54.331.751. Setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta dan nilai manfaat Rp2.293.753, jemaah hanya perlu membayar selisih sebesar Rp27.037.998.
"Jemaah tidak perlu membayar penuh dari awal lagi. Mereka hanya melunasi selisihnya saja," tambah Syahrudin.
Dengan proses pelunasan yang sudah berjalan, diharapkan seluruh jemaah haji Riau dapat segera menyelesaikan kewajibannya agar bisa berangkat ke Tanah Suci sesuai jadwal yang ditetapkan.**