Buron 19 Tahun, Subkontraktor PT Caltex Nader Taher Ditangkap di Bandung

Buron 19 Tahun, Subkontraktor PT Caltex Nader Taher Ditangkap di Bandung
Nader Taher saat tiba di Kejati Riau, sebelum konferensi pers di Kejati Riau, Jumat (14/2) di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru - Tim Kejati Riau menangkap Pengusaha Subkontraktor PT Caltex Pacific Indonesia Nader Taher yang buron selama bertahun-tahun. Ia ditangkap di Apartemen Gateway Ciracas Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/2) jam 17.55.

Nader Taher yang berstatus DPO, dibawa ke Jakarta dan Jumat (14/2) diterbangkan dari Jakarta ke Kejati Riau.

Pada konferensi pers yang berlangsung di Kejati Riau, jam 11.00 WIB, Kajati Riau Akmal Abbas SH MH didampingi oleh PLt Aspidsus Fauzi, Asisten Robby, Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah.

Akmal Abbas SH MH mengatakan kasus Nader Taher bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru dimana PN Pekanbaru dengan hukuman 14 tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Zahrun Rabain menyatakan, Nader terbukti menyelewengkan kredit dari Bank Mandiri dengan kerugian negara sebesar Rp 35,9 miliar. Vonis hukuman ini lebih tinggi dua tahun dari tuntutan jaksa yaitu, 12 tahun penjara.

Selain hukuman dibalik jeruji besi 14 tahun, Nader Taher juga dijatuhkan denda Rp250 juta atau hukuman pengganti tiga tahun penjara. Ia  juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar. Dari pihak hakim, pembayaran uang harus dilakukan empat bulan setelah perkara Nader dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Jika ia tidak membayar,  hukuman akan bertambah tiga tahun. Nader Taher juga tidak kooperatif dalam memberikan keterangan. Ia menyampaikan keterangan berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan, kata Zahrun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Nader terbelit kasus dugaan kredit macet di Bank Mandiri dengan nominal Rp24,78 miliar tahun 2002. Dana itu diduga digunakan untuk PT SZP, perusahaan subkontraktor di PT Caltex Pacific Indonesia.

Pengacara Nader, Alfian, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan itu.

"Putusan tidak adil. Hakim tidak sedikit pun mendengarkan pembelaan klien kami," ujarnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Syamsuwir mengaku puas atas putusan itu. Tidak jadi masalah meski jauh dari tuntutan.

Nader ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2005. Ia ditangkap di Batam pada 21 April 2005. Penyidik kejaksaan menjerat Nader dengan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sidang pembacaan vonis yang berlangsung lima jam mulai dari jam 10.00 WIB, sepi pengunjung. Nader mengenakan baju kuning jingga bermotif bunga dengan celana abu-abu satu.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index