Wenny Mulyono: Saya Hanya Ingin Ada Efek Jera pada Terdakwa CS

Wenny Mulyono: Saya Hanya Ingin Ada Efek Jera pada Terdakwa CS
Wenny meminta hukum ditegakkan untuk anaknya Alisa, di konferensi pers "Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur oleh Selebgram Pekanbaru CS", Rabu (22/1) di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru - Usai mengikuti sidang lanjutan kasus "Penganiyaan Anak Dibawah Umur oleh Selebgram Pekanbaru CS", orang tua dari korban penganiayaan, Alisa menggelar konferensi pers di Cendana Resto di Pekanbaru, Rabu (22/1).

Dihadapan puluhan media di Pekanbaru, Wenny menuturkan hasil sidang yang menyeret selebgram Cut Salsabila. Wenny menuturkan kronologis insiden hingga sejumlah kejanggalan proses hukum anaknya tersebut. Selain itu, Wenny ingin agar CS dijatuhi hukuman untuk memberikan efek jera.

"Saya tidak terima ketika mengetahui laporan dari pihak kepolisian dan kejaksaan ketika Cut Salsa melaporkan anak saya sebagai tersangka. Anak saya korban malah bisa jadi tersangka oleh pihak kepolisian dan kejaksaan," jelas Wenny di gelaran konferensi pers yang berlangsung Rabu sore.

Wenny juga menuturkan ada rekayasa selama proses penyidikan berlangsung, yaitu rekaman CCTV di Jco Cafe saat insiden berlangsung bisa lenyap tak berbekas. Selain itu, tidak profesionalnya kinerja Polresta Pekanbaru dalam menangani kasus penganiyaan Alisa.

"Anehnya itu, rekaman CCTV di Jco Cafe saat insiden terjadi bisa hilang. Hanya dibagian insiden itu saja yang hilang, heran bisa seperti itu. Selain itu, adanya rekayasa dari penyidik Polresta Pekanbaru, dan hal itu sudah sampai ke Propam Polda Riau sehingga pihak Propam Polda Riau menerbitkan surat terhadap Penyidik Polresta Pekanbaru," tutur Wenny yang tidak kuasa lagi menahan kesedihannya di acara jumpa pers itu.

Wenny menegaskan agar hukum ditegakkan untuk anaknya, Alisa.

""Anak saya stres, Pak! Dibully dan terganggu psikis, mentalnya, dan saat ini minum obat untuk mengatasi masalah psikis dan mentalnya. Tolong tegakkan hukum! Saya kecewa sama penyidik Polresta Pekanbaru, juga jaksa, dan pengadilan," jelas Wenny berurai air mata di depan awak media yang hadir di Rabu siang menjelang sore itu.

Kuasa hukum yang mendampingi Alisa selalu proses hukum berjalan, Wahyu Saputra SH dan Ilham SH menjelaskan, rpihak Propam Polda Riau sudah menerbitkan surat tanggal 11 Juli 2024, tentang "Ketidakprofesionalan Penyidik, Merekayasa Kasus dan Kriminalisasi dalam Menangani Perkara Dugaan Penganiayaan Alisa" tersebut.

"Ini surat dari Propam Polda Riau yang menyatakan tidak profesionalnya kinerja Polresta Pekanbaru dalam menangani kasus ini. Bisa dilihat oleh teman-teman media disini," jelas Wahyu mengakhiri konferensi pers yang sempat tertunda, menunggu usainya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index