Polda Riau Sita 53,6 Kg Sabu dan 49.682 Butir Ekstasi dari Jaringan Internasional

Polda Riau Sita 53,6 Kg Sabu dan 49.682 Butir Ekstasi dari Jaringan Internasional
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal saat konferensi pers penyitaan narkoba, Selasa (14/1) di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di Riau. Hal ini karena hampir setiap hari ada penangkapan terkait narkoba di Riau.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal menyatakan bahwa permasalahan narkoba tidak hanya menjadi tantangan di Riau, tetapi juga di berbagai provinsi di Indonesia.

“Bukan cuma di Riau narkoba ini merajalela, di provinsi lain juga begitu. Apalagi Riau ini merupakan pintu masuk dari negara lain ke daerah lainnya,” jelas M Iqbal, Selasa (14/1).

Sebagai antisipasinya, Kapolda Riau menegaskan akan memperketat pengawasan di perbatasan Provinsi Riau. Ia menambahkan penjelasannya bahwa penambahan personel dan peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi fokus utama dalam penanganan narkoba.

“Personel tiap tahun pasti bertambah karena setiap enam bulan sekali ada lulusan baru. Tapi kami tidak hanya berfokus pada kuantitas, melainkan juga kualitas, seperti pelatihan penyelidikan, undercover (penyamaran), dan pengetahuan teknologi untuk para personel,” jelas M Iqbal lagi.

Ketika ditanya tentang keberadaan bos narkoba di Provinsi Riau, jendral berbintang dua itu dengan tegas menyatakan tidak ada tempat bagi mereka di wilayah hukumnya.

“Kalau ada bos narkoba yang dilindungi, tentu tidak akan kami biarkan. Pun kalau ada, saya duluan yang akan menangkap,” lanjut Iqbal menegaskan.

Polda Riau berharap dengan langkah ini peredaran narkoba di Riau bisa ditekan, apalagi posisi provinsi Riau merupakan  wilayah strategis menjadi  jalur penyelundupan narkoba dari luar negeri.

Polda Riau kembali mengungkap jaringan narkoba jaringan internasional. Kali ini barang bukti dalam operasi pemberantasan peredaran narkotika sebanyak 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi.

Hal ini diungkap Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, SIK MH, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/1/2025).

“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui Program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Irjen Iqbal.

Konferensi pers ini turut dihadiri Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis menuju Pekanbaru,” terang Irjen Iqbal.

Penangkapan sebut Irjen Iqbal dilakukan tim Subdit 2 Ditresnarkoba yang dipimpin oleh PS Kasubdit 2 bergerak cepat melakukan surveilans dan pemetaan lokasi yang diduga akan dilewati para pelaku.

“Ini adalah komitmen kami untuk terus memberantas narkoba demi melindungi masyarakat dari bahaya barang haram ini,” tegas Irjen Pol Mohammad Iqbal.

Pada Kamis (9/1/2025), tim mendapati mobil Wuling putih dengan nomor polisi BM 1323 EV berhenti di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kabupaten Siak.

Dari rumah makan tersebut, tim mengamankan tiga terduga pelaku yakni ES (35), SAP (30), dan S (31) serta SH.

“Hasil penggeledahan tim melakukan penggeledahan dan menemukan 54 bungkus besar berisi sabu dan 20 bungkus besar ekstasi di dalam kendaraan tersebut,” kata Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial I, yang diminta untuk diantarkan kepada pria inisial SH.

Kemudian tim melakukan strategi controlled delivery dan disepakati transaksi dilakukan di Masjid Besar Al-Muttaqin, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap SH yang tiba di lokasi menggunakan mobil Innova hitam dengan nomor polisi BM 1449 AAE.

Pengakuan SH, ia mengaku diperintahkan seseorang berinisial IW dalam penyelidikan untuk mengambil barang tersebut.

Dirresnarkoba Polda Riau menyampaikan, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 317.000 jiwa dari bahaya narkotika.

"Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, tegasnya.

Polda Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Meskipun hampir setiap hari ada penangkapan terkait narkoba, para bandar dan pelaku kejahatan narkoba tampaknya tetap aktif bergerilya di Provinsi Riau.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index