iniriau.com, PEKANBARU - Sejumlah Pejabat Pemko Pekanbaru menjalani pemeriksaan Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025). Sekitar 10 orang dipanggil penyidik KPK untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) dan Indra Pomi Nasution.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Menurut Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Menurutnya pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau pada Senin (13/1/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau," kata Tessa dikutip dari Rmol.id.
Adapun sepuluh saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat dan pegawai di berbagai dinas Pemkot Pekanbaru, yaitu Zulfahmi Adrian (Kepala Satpol PP), Yuliarso (Kepala Dinas Perhubungan), Tengku Ahmed Reza Fahlevi (Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan), Riko Wulandari (Bendahara Satpol PP) dan Maria Ulfa (Kasubbag Keuangan Satpol PP)
Kemudian Irni Dewi Tari (Sekretaris Satpol PP), Tengku Suhaila (Honorer di Bagian Umum Pemkot), Sri Wahyuni (Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah), Farid Fuaz (Kasubbag Keuangan Bakesbangpol) dan Sukardi Yasin (Kepala Bidang Anggaran BPKAD).
Operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin, 2 Desember 2024 lalu, KPK mengamankan 9 orang. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Risnandar Mahiwa selaku Pj Walikota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Pemkot Pekanbaru, dan Novin Karmila selaku Plt Kepala Bagian Umum pada Setda Pemkot Pekanbaru.
Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp6,82 miliar. Kegiatan OTT tersebut terkait dengan terjadinya pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Setda Pemkot Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar dan Indra.**