Sultan Najamudin: Pihak Keberatan Soal PPN 12% Dapat Ajukan Judicial Review ke MK

Sultan Najamudin: Pihak Keberatan Soal PPN 12% Dapat Ajukan Judicial Review ke MK
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin (foto: istimewa)

iniriau.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menilai kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025 merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sultan menyebut keputusan tersebut dilematis bagi pemerintah, meskipun dinilai telah diambil dengan pendekatan bijaksana.

“Pemerintah sudah berupaya keras mensiasati kebijakan ini dengan pendekatan yang lebih ramah kepada masyarakat. Namun, pajak yang dianggap terlampau tinggi adalah persoalan sosial dan ekonomi yang perlu diwaspadai,” kata Sultan kepada media, Senin (23/12/2024).

Menurut Sultan, pemerintah sebaiknya menunda kebijakan tersebut hingga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat pulih. “Sejak awal kami mengusulkan agar kebijakan ini ditunda. Namun, jika UU HPP tidak dijalankan, itu akan menjadi preseden buruk bagi kewajiban konstitusional Presiden sebagai kepala pemerintahan,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan solusi konstitusional bagi pihak-pihak yang keberatan dengan kebijakan tersebut.

“Agar lebih adil dan tidak hanya menyalahkan pemerintah, kami rekomendasikan agar UU HPP di-challenge ke Mahkamah Konstitusi melalui Judicial Review,” tegas Sultan.

Wacana kenaikan PPN ini menuai penolakan dari berbagai pihak karena dinilai membebani masyarakat, terutama di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi. Namun, pemerintah berpegang pada UU HPP sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Sultan berharap langkah Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dapat menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum.**

Syaf Al

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index