iniriau.com, Pekanbaru - Tim Operasional Subdit Polda Riau berhasil meringkus pengedar narkoba di Pekanbaru. Dalam penangkapan itu, tim operasional Polda Riau menggerebek komplotan pengedar barang haram tersebut di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Binawidya Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Kamis (14/11).
Ketiga tersangka adalah Zoli Herman (ZH), Fajar Restu (FR) dan Taufik Hidayat (TH). Mereka ditangkap Kamis malam bersama barang bukti jenis sabu dengan berat 16 gram, dan satu senjata api jenis revolver. Barang bukti tersebut dikemas dalam tiga (3) kantong plastik klip ukuran sedang dan empat (4) plastik klip ukuran kecil.
"Kita baru saja menangkap pengedar narkoba di Kecamatan Binawidya, Pekanbaru. Mereka sudah kita amankan dan penyidikan akan dikembangkan oleh tim kita," jelas Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Selasa (19/11) di Polda Riau.
Kombes Pol Manang Soebeti lebih lanjut menjelaskan, informasi mengenai peredaran narkoba di Kecamatan Binawidya itu diperoleh dari warga setempat.
"Informasi kegiatan peredaran dan transaksi narkoba ini kita dapat dari warga di sekitar rumah kontrakan di Kecamatan Binawidya itu. Kita himpun informasi dan tim yang dipimpin oleh Iptu Benny Afriandi S., S.H., M.H. bergerak melakukan mapping dan survilence ke lokasi yg dimaksud," jelas Manang Soebeti menambahkan.
Selain barang bukti berupa jenis shabu, Tim Operasional Subdit Polda Riau juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi narkoba di Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
"Kita juga mengamankan barang-barang yang ada dirumah kontrakan itu. Laptop, berbagai jenis merek hp, amunisi aktif kaliber 9 dan 78 milimeter, mobil Honda Accord warna hijau BM 1476 TR milik pelaku, dan timbangan digital," ujar Manang Soebeti, Selasa Siang.
"Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang laki-laki bernama David alias Abeng, Rabu lalu. Mereka bertemu sekitar jam 18.10 wib di seputaran Jl. Kubang Kota Pekanbaru-Riau. Hanya saja yang bersangkutan tidak bisa ditangkap karena sudah pindah dari tempat kosnya. Untuk senjata api didatangkan dari Palembang. Kita tetap kembangkan kasus ini," tutup Manang mengakhiri penjelasannya.
Dit Resnarkoba Polda Riau akan menindak lanjuti kasus tersebut melalui proses sidik dan pengembangan terhadap barang bukti lainnya.**