iniriau.com, Pekanbaru – Hingga Rabu (13/11) Polda Riau terus melakukan pengejaran terhadap koruptor 2,6 milliar, Liong Tjai alias Harris Anggara. HA merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi Tembilahan, Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan pihak tim penyidik dari Subdit III Tipikor telah mendatangi kediamannya di Perumahan River View, Polonia Medan, Senin lalu.
"Mendatangi kediaman tersangka sebagai upaya penangkapan, belum membuahkan hasil. Tersangka diketahui jarang berada di rumah," ujar Nasriadi.
Informasi mengenai status tersangka juga telah disampaikan kepada istri Liong Tjai, Netti. Berkas perkara tersangka sendiri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau sejak 11 Oktober 2023.
"Jika yang bersangkutan (Liong Tjai) tetap mangkir dari panggilan penyidik, maka persidangan akan dilakukan secara in absentia di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," tegas Nasriadi lagi.
Pihak penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Sukadamai, Polonia Medan, dengan menempelkan surat panggilan di papan pengumuman.
Liong Tjai yang berstatus sebagai Direktur Utama PT Citra Karya Bangun Nusa (CKBN) diduga telah merugikan negara sebesar Rp2.639.090.623. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami imbau agar tersangka LT (Liong Tjai) segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan," pungkas Nasriadi.
Sidang HA akan dilaksanakan secara in absentia, jika HA tidak memenuhi panggilan penyidik. Sidang kasus korupsi HA akan digelar di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru.**