Kepengurusan PP PORDASI Pimpinan Aryo PS Djojohadikusum Tidak Sah

Kepengurusan PP PORDASI Pimpinan Aryo PS Djojohadikusum Tidak Sah
"PP PORDASI versi Aryo PS Djojohadikusumo tidak sah," jelas kuasa hukum PP PORDASI Anita Kolopaking, Sabtu (2/11).

iniriau.com, Pekanbaru - Kepengurusan PP PORDASI versi Aryo PS Djojohadikusumo dinyatakan ilegal atau tidak sah. Pasalnya, kepengurusan PP PORDASI Aryo dan kawan-kawan ini, dianggap melanggar AD/ART organisasi PP PORDASI.

Untuk itu, PP PORDASI yang sah telah resmi mengajukan dua gugatan hukum terhadap Aryo yang nota bene adalah keponakan RI 1 tersebut. Tidak tanggung-tanggung, gugatan hukum terhadap Aryo langsung diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PP PORDASI yang sah Anita Kolopaking dalam press release nya, Sabtu (2/11).

"Langkah hukum ini kami ambil demi melindungi marwah dan kredibilitas organisasi serta memastikan bahwa PORDASI tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Anita Kolopaking menjelaskan.

Gugatan di PTUN, terdaftar dengan nomor perkara 423/G/2024/PTUN.JKT. Dalam gugatan itu, Aryo PS Djojohadikusumo dan teman-teman telah mengubah Anggaran Dasar (AD) PP PORDASI. Selain itu, dengan secara melawan hukum mengatasnamakan PP PORDASI. Sikap Aryo ini, dinilai mencederai prinsip kepatuhan terhadap aturan organisasi dan hukum yang berlaku.

Sementara itu, gugatan di PN Jakarta Selatan terdaftar dengan kode register PN JKT.SEL-011120244UC, namun belum mendapatkan nomor perkara. Gugatan tersebut diajukan PP PORDASI yang sah, agar Aryo PS Djojohadikusumo dkk berhenti mengatasnamakan dan menggunakan nama PP PORDASI.

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi dan Hukum PP PORDASI Marjoni Hendri berharap,  permasalahan ini bisa segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia tidak ingin masalah ini nantinya akan merusak pembinaan dan prestasi olahraga berkuda di Indonesia dan daerah.

"Saya harap masalah ini segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini bisa menggangu pembinaan dan prestasi olahraga berkuda di Indonesia umumnya, dan daerah khususnya. Janga sampai merusak apa yang sudah dibangun selama ini," pungkas Ketua Harian Pengprov PORDASI Riau itu, mengakhiri wawancara dengan iniriau.com melalui telepon selulernya, Sabtu malam.**

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index