iniriau.com, INHU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rengat Barat menangkap lima pria pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Divisi IV Perkebunan Kelapa Sawit swasta, Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Jumat (13/09/2024) kemaren.
Mereka berinisial SY alias DI (40), SP alias Asep (36), JN alias Jon (33), MS alias Roy (41), serta MG alias Mau (58). Lima pria itu nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran kecanduan narkoba sebab saat di tes urine kelimanya positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran mengatakan, pengecekan dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat yang diterima pihak Kepolisian terkait pencurian yang diduga dilakukan pelaku yang mengonsumsi narkoba.
Misran menjelaskan penangkapan para pelaku berawal saat salah seorang karyawan di perusahaan swasta tersebut berinisial BT, mendapatkan laporan dari penjaga keamanan perkebunan kelapa sawit bahwa sedang terjadi pencurian buah kelapa sawit oleh lima orang laki-laki yang tidak dikenal.
Selanjutnya, BT meminta penjaga keamanan untuk mengecek ke lokasi, dan sekira pukul 21.36 WIB, BT mendapatkan laporan bahwa pelaku pencurian telah diamankan saat sedang mengangkut buah kelapa sawit dengan sepeda motor masing-masing, di dalam areal perusahaan.
"Kemudian, para pelaku dan barang bukti diamankan dan dijemput oleh Polsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Aipda Misran, Minggu (15/9/2024).
Pelaku yang ditangkap DI dan Asep merupakan warga Desa Talang Jerinjing, sedangkan Jon, Roy, dan Mau merupakan warga Desa Sungai Guntung Hilir Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.
“Kami terus menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait untuk bahu membahu bersama kami dalam pemberantasan narkoba. Semoga Inhu yang kita cintai bersih dan terbebas dari narkoba,” tutupnya.**