Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Tindakan Asusila

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Tindakan Asusila
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari (foto:net)

iniriau.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim Asy'ari dilaporkan karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata Aristo Pangaribuan kepada wartawan di DKPP, Kamis, 18 April 2024.

Aristo mengatakan Hasyim mengajak kliennya bertemu ketika melakukan kunjungan dinas ke luar negeri atau saat kliennya berkunjung ke Indonesia.

"Kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya karena ini kan bosnya Ketua KPU," kata Aristo.

Aristo menambahkan, Hasyim secara terus menerus menghubungi kliennya dengan cara merayu meski terpisah jarak.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," ucapnya.

Kendati demikian, kuasa hukum tak membeberkan siapa kliennya yang membuat laporan tersebut. Aristo juga membantah adanya motif politik dibalik pelaporan itu.

Kemudian, kata dia, kliennya memutuskan memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai anggota PPLN sebelum pemungutan suara Pemilu 2024. Maka itu, Aristo berharap agar DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian terhadap Hasyim.**
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index