Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Koordinasi dengan Kementrian Kominfo RI

Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Koordinasi dengan Kementrian Kominfo RI
Sekda Rohil Fauzi Efrizal yang VCS mirip dirinya nya sedang viral saat ini. (Foto: Istimewa)

Iniriau.com, Rohil - Beberapa hari belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan sebuah video yang tidak senonoh yang diduga mirip Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Video yang menunjukkan seorang pria sedang video call (vcs) dengan wanita tanpa busana, diduga adalah sekda Rohil.

Tersebarnya video tersebut bahkan telah menarik perhatian semua pihak. Bahkan, persoalan itu juga secara resmi telah dilaporkan ke tim Siber Polda Riau.

Kadis Kominfotiks Rohil Indra Gunawan SE MH saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024) juga mengaku banyak mendapat pertanyaan dari wartawan  untuk mengetahui kebenarannya.

"Untuk menghindari polemik yang terus meluas ditengah masyarakat, sesuai arahan bapak bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong kami telah mengambil langkah intensif bersama pihak kementrian kominfo untuk menugaskan pakar forensik dan telematika  pada Direktorat Jendral Aplikasi Informatika. Ini guna menyikapi kebenaran pelaku dalam video  yang meresahkan tersebut," kata Indra Gunawan.

Dalam kesempatan itu, Indra Gunawan juga menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan ikut  menyebarkan konten asusila yang dimaksud. Sebab kata Indra penyebar konten asusila dapat diancam  pidana.

Hal ini, sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 1 yang berbunyi  "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila dapat di ancaman pidana terhadap pelanggaran yang diatur dalam pasal 45 ayat (1) : ” Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Mari kita serahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang khususnya pihak Kepolisian. Jangan terlalu jauh menanggapi situasi ini.  Lebih baik kita semua fokus beribadah apalagi dalam kondisi bulan suci Ramadhan dan penuh berkah ini," pungkasnya.**

Berita Lainnya

Index