Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar  THR H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil
Ilustrasi -net

iniriau.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengumumkan bahwa pembayaran THR paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran. Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah membuat surat edaran yang akan dikirim kepada para gubernur untuk diteruskan ke pengusaha.
 

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," ungkap Ida baru-baru ini.

"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan," tuturnya.

Menurut Ida, pembayaran THR merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan kepada karyawannya.Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR, Kemnaker akan kembali membuat Posko THR. Posko ini berfungsi sebagai pusat pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan.
 

"Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," sebutnya.**

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index