Raihan Suara Merosot, Golkar Riau Bakal Layangkan Gugatan ke MK

Raihan Suara Merosot, Golkar Riau Bakal Layangkan Gugatan ke MK
Ilustrasi -net

iniriau.com,PEKANBARU - DPD I Partai Golkar Riau menilai banyak terjadi pelanggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk DPRD Riau. Dugaan kecurangan ini telah berdampak pada merosotnya raihan suara partai berlambang pohon beringin tersebut.

Karena itu dalam waktu dekat, Golkar akan melakukan upaya gugatan atas hasil pemilihan suara ke Mahkamah Konsultasi (MK). Khususnya di dua Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Rokan Hulu dan Dapil 5 Bengkalis, Dumai, Meranti.

"Kita akan bawa dan gugat ke Mahkamah Konstitusi, karena menurut kita terjadi banyak pelanggaran," kata Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD I Golkar Riau, Ikhsan, Selasa (5/3/24).

Data dugaan kecurangan di dua daerah tersebut sedang dalam tahap pengumpulan. Para Caleg yang merasa dirugikan berharap akan digelarnya pelaksanaan Pemungutan Suara (PSU) ulang.

Tapi karena sekarang sudah tahap rekapitulasi, maka kita bakal bawa ke MK," ujar Ikhsan.

Saat ini, raihan suara Golkar berdasarkan perhitungan C1, sudah dipastikan mendapatkan 10 kursi di DPRD Riau. Artinya, jika gugatan ke MK dikabulkan lalu digelar PSU. Maka Golkar pun berpeluang menambah kursi bahkan mungkin melampaui capaian kursi PDIP yang sudah mengklaim sebagai jawaranya di Riau.  

"Saat ini di dua dapil tersebut masing - masing Golkar telah mendapatkan satu kursi. Artinya ada potensi kita mendapatkan tambahan satu atau dua kursi," ungkap Ikhsan.

"Kami dapat laporan kalau di Rohul itu banyak pemilih yang tidak dapat undangan surat memilih. Kemudian ada ASN yang terlibat dalam pengorganisiran untuk memilih Caleg tertentu, maka ini yang akan kami gugat. Kalau memang itu terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM), maka kita minta MK memutuskan untuk dilakukan PSU," paparnya.

Berbeda dengan Dapil Bengkalis, Dumai, Meranti pihaknya banyak mendapatkan laporan bahwa suara caleg Golkar hilang atau berkurang. "Ini yang kita sedang minta data C1 itu. Ini akan kita gugat di MK," ungkap Iksan lagi.

Untuk diketahui, sebelumnya PDI Perjuangan telah mengklaim bahwa PDIP menjadi pemenangan Pemilu di Riau dan akan mengambil alih kursi ketua DPRD Riau dari Golkar di periode 2024 - 2029. **

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index