Masih Sosialisasi, Tarif Baru Tol Permai Batal Diberlakukan 4 Maret

Masih Sosialisasi, Tarif Baru Tol Permai Batal Diberlakukan 4 Maret
Tol Pekanbaru -Dumai (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - Penerapan tarif baru Jalan Tol Pekanbaru - Dumai (Permai), 4 Maret kemarin batal dilakukan. Sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sendiri terbit pada tanggal 19 Februari 2024. Dengan demikian tol Permai mengalami kenaikan sebesar Rp53 ribu.

Namun menurut Branch Manager Ruas Tol Permai dan Tol Penang PT Hutama Karya, Jarot Seno Wibawa tarif tersebut belum diberlakukan pada 4 Maret 2024.  Dan masih berlakukan tarif lama.

"Tarif baru tol Permai belum diberlakukan, masih tarif lama," kata  Jarot Seno Wibawa, Senin (4/3/2024). 

Jarot mengaku jika mengikuti yang tercantum dalam keputusan menteri (Kepmen), maka berlaku 14 hari dari terbitnya Kepmen (4 Maret 2024).

"Tapi Kepmen bisa diberlakukan sejak 14 hari setelah terbit. Nanti akan ada pemberitahuan lebih lanjut untuk tanggal mulai diberlakukannya tarif baru di Tol Permai," terangnya. 

Karena itu, lanjut Jarot, sebelum penyesuaian tarif baru di tol Permai diberlakukan. Maka saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui media luar ruangan di sepanjang ruas tol Permai. 

"Saat ini sosialisasi (penyesuaian tarif baru tol Permai) sudah kita jalankan melalui media luar ruangan di ruas tol Permai,"

Untuk diketahui, kenaikan tarif tol Permai naik sebesar Rp53 ribu untuk kendaraan kecil, atau golongan I. Dari sebelumnya bagi kendaraan yang melintasi jalan tol dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp118.500, menjadi Rp171.500. Kemudian untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, Golongan III Rp257.000, Golongan IV dan V Rp343 ribu.**
 

#Bisnis

Index

Berita Lainnya

Index