Tarif Baru Belum Berlaku untuk Tol Pekanbaru - Bangkinang

Tarif Baru Belum Berlaku untuk Tol Pekanbaru - Bangkinang
GM PT Hutama Karya (HK) Jarot Seno Wibawa (foto: istimewa)

iniriau.com,PEKANBARU - Kenaikan tarif tol Pekanbaru - Dumai (Permai) sebesar Rp53 ribu menjadi Rp171.500. Kenaikan tarif baru tersebut diperkirakan mulai berlaku pada 4 Maret 2024 mendatang.

Namun kenaikan tarif tol ini belum berlaku untuk Tol Pekanbaru - Bangkinang (Penang). Jalan bebas hambatan yang menghubungkan ibukota provinsi dan  Kabupaten Kampar itu, masih sebesar Rp35 ribu. Dengan rincian tari Rp1.000 per kilometer dengan panjang tol 31 kilometer ditambah pajak.

"Cuma tol Pekanbaru - Dumai saja. Untuk tol Pekanbaru - Bangkinang belum berlaku," GM PT Hutama Karya (HK) Jarot Seno Wibawa,  Kamis (22/2/24).

Alasan belum diberlakukannya tarif penyesuaian tarif baru tol untuk jalan bebas hambatan kedua di Riau, karena belum terpenuhi masa periodenya. Dimana untuk ketentuan setiap periode jalan tol dihitung setelah dua tahun.

"Itukan (Tol Pekanbaru - Bangkinang) belum cukup periodenya. Kalau dua tahunan baru bisa tarif tolnya dilakukan penyesuaian," jelas Jarot.

Seperti diketahui, Jalan mulai beroperasi Desember 2022 lalu. Sejak pengoperasiannya, jumlah kendaraan melewati tol ini rata-rata diatas lima ribu setiap hari ini. Pada momen libur panjang mencapai di atas 10 ribu lebih kendaraan.

Terkait kenaikan tarif tol Permai, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  Nomor 415/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Permai yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, 19 Februari 2024. Disebutkan untuk kendaraan golongan I dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp171.500.

Kendaraan masuk jenis golongan I umumnya adalah kendaraan pribadi, termasuk kendaraan pick up, truk kecil, dan bus. Kemudian untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, seperti truk dengan dua gandar.

Golongan III Rp257.000, seperti truk dengan dua gandar. Sementara untuk golongan IV dan V Rp343 ribu penyesuaian tarif disamakan. Jenis kendaraannya truk dengan 3 gandar dan empat gandar.

"Kepmen penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Pekanbaru - Dumai sudah terbit per tanggal 19 Februari 2024 dan disebutkan bahwa berlaku efektif empat belas hari kalender setelah Kepmen ditetapkan," papar Jarot.**

#Bisnis

Index

Berita Lainnya

Index