Pungli di Rutan, 78 Pegawai KPK Hanya Disanksi Minta Maaf

Pungli di Rutan, 78 Pegawai KPK Hanya Disanksi Minta Maaf
Ilustrasi -net

iniriau.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Kondisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 90 pegawai KPK yang terlibat skandal pungli rutan KPK terbukti secara sah bersalah.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan 90 pegawai tersebut terbagi dalam enam kluster. Mereka dijatuhi sanksi di antaranya sanksi berat dan diserahkan ke KPK.

"Penjatuhan sanksi berat 78 terperiksa, 12 lainnya diserahkan ke KPK," kata Tumpak di Gedung Dewas KPK, Kamis (15/2/2024).

Untuk 78 pegawai itu, kata Tumpak, dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung dan terbuka. Alhasil mereka tidak langsung dijatuhi hukuman berupa pencopotan dari jabatannya.

Adapun alasannya mengingat 78 pegawai lembaga anti rasuah itu tercatat sebagai ASN. Sehingga hanya sangkakan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

"Sejak berubahnya pegawai KPK jadi ASN maka sanksi pelanggaran etik hanya dapat dikenakan sanksi moral berupa permintaan maaf dengan gradasi, ringan, sedang, berat, yang berat permintaan maaf secara langsung," pungkas Tumpak.

Namun demikian, Dewas KPK menyerahkan putusan etik tersebut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.**
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index