Iniriau.com, PEKANBARU - Untuk mencegah hoaks dan ujaran kebencian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau meningkatkan patroli siber selama masa tenang Pemilu 2024. Patroli Siver dilakukan dengan Aparat memantau media sosial (medsos) selama 24 jam.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit V Siber Polda Riau, Kompol Fajri. Menurutnya pihaknya akan menindak tegas akun-akun yang melanggar aturan, seperti menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, dan SARA.
"Tim patroli siber 24 jam memantau akun-akun media sosial yang berpotensi menyebarkan konten negatif. Akun yang melanggar akan ditindak tegas. Seperti pemblokiran akun bekerja sama dengan Kemenkominfo, bahkan proses hukum jika kontennya memenuhi unsur pidana," ujar Kasubdit V Siber Polda Riau, Kompol Fajri, Senin (12/2/2024).
Untuk itu Kompol Fajri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang diterima dari medsos. Selain itu patroli siber juga akan mendeteksi potensi copy-paste informasi lama atau hoaks yang disebarkan ulang.
"Pastikan informasi yang diterima valid dan berasal dari sumber terpercaya, terangnya.
Masyarakat diimbau untuk membantu menciptakan suasana pemilu yang kondusif dan damai dengan tidak menyebarkan konten negatif di medsos. Orang yang membagikan informasi atau berita hoaks dapat dihukum 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.**