Kodim 0313/KPR Berikan Pembinaan Netralitas TNI Hadapi Pemilu

Kodim 0313/KPR Berikan Pembinaan Netralitas TNI Hadapi Pemilu
Pembinaan Netralitas TNI Kodim 0313/KPR (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Jelang perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Umum pada 14 februari 2024 mendatang dan pilkada yang akan dilaksanakan setelahnya, Kodim 0313/KPR berikan pembinaan Netralitas TNI. Kegiatan itu diberikan pada Prajurit, PNS dan Persit, yang dilaksanakan di Aula Makodim 0313/Kpr Jalan Jendral Sudirman No. 37 Bangkinang Kota. Kamis (01/02/2024 ).

Dandim 0313/KPR Letkol Inf Setiawan Hadi Nugroho S.H., M.I.P., yang diwakili oleh Pjs. Kasdim 0313/KPR Mayor Inf Indra M. Samosir, menyampaikan  pembinaan netralitas TNI dalam pemilu dan pilkada tahun 2024 di wilayah Kodim 0313/ KPR untuk memberikan edukasi. Terutama kepada seluruh prajurit, PNS dan Persit Kodim 0313/KPR dalam menjaga netralitasnya demi persatuan dan kesatuan serta untuk menjadikan pemilu yang aman dan damai.

Dalam amanatnya Dandim 0313/KPR yang dibacakan oleh Kasdim, Ia menekankan dan memberikan pedoman serta arahan tentang netralitas TNI. Yaitu bentuk konsekuensi bagi seorang prajurit TNI yang harus menjaga netralitas serta integritasnya untuk tidak berpihak kepada salah satu paslon pada pemilu dan pilkada tahun 2024.

"Netralitas TNI akan berpengaruh terhadap eksistensi TNI sebagai Bhayangkari negara yang profesional, solid dan berintegritas. Oleh karena itu netralitas TNI harus ditegakkan, dengan komitmen kuat dan ini yang terus harus dijalankan oleh setiap prajurit TNI, PNS, maupun Persit,"ujar Kasdim saat membacakan amanat Dandim 0313/KPR.

Kemudian Kasdim juga menyampaikan bahwa ada beberapa kebijakan pimpinan TNI yang harus disikapi dan dijadikan pedoman penting oleh setiap prajurit TNI terkait dengan pemilu dan pilkada tahun 2024 mendatang. Pertama TNI bertekad mengamankan setiap tahapan pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.

Kedua, anggota TNI akan tetap menjaga netralitas dengan tidak memihak dan memberi dukungan kepada salah satu kandidat, kontestan atau parpol dalam setiap penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
Tiga, tiap-tiap satuan dan perorangan tidak dibenarkan untuk memberi fasilitas dinas apapun kepada perorangan maupun salah satu kandidat, tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun pada parpol manapun dalam rangkaian kegiatan pemilu dan pilkada.

Empat, setiap anggota TNI tidak diperkenankan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu dan pilkada.
Lima, bagi anggota PNS TNI  yang masih aktif dan anggota keluarga TNI dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan pilihan hati nurani.

Enam, TNI berkewajiban memberi jaminan ketertiban, keamanan dan keselamatan kepada masyarakat dalam memperoleh dan menyalurkan hak-hak politiknya tanpa mengabaikan dan mengorbankan prinsip netralitas TNI. Tujuh, TNI bekerja berdasarkan aturan yang berpedoman pada kerangka netralitas TNI, dan berprinsip kehormatan sebagai dasarnya.

Kemudian Kasdim 0313/Kpr juga menambahkan bahwa, TNI wajib tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

"Salah satu aktualisasinya adalah TNI harus bersikap netral dalam setiap kegiatan pesta demokrasi yang ada di negara kesatuan republik indonesia," tutupnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Staf Kodim 0313/KPR, Para Perwira Staf, Seluruh Prajurit. Kemudian PNS dan Perwakilan Pengurus Persit Kartika Chandra Kirana Cabang LIII Dim 0313/KPR.

R Hakim

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index