Kabar Gembira, Pemkab Kampar Usulkan 1.634 Formasi ASN 2024

Kabar Gembira, Pemkab Kampar Usulkan 1.634 Formasi ASN 2024
Rapat pembahasan usulan kebutuhan ASN Kabupaten Kampar yang dilaksanakan diruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar Selasa 30 Januari 2024 (foto: istimewa)

iniriau.com, Kampar - Pemkab Kampar masih kekurangan tenaga Sumberdaya Daya Manusia (SDM). Untuk itu Pemkab Kampar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mengusulkan  kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 1.634 formasi dan 6.086 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Pj. Bupati Kampar Hambali, SE., MH., melalui Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si, saat rapat pembahasan usulan kebutuhan ASN Kabupaten Kampar yang dilaksanakan diruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Selasa, (30/1/2024).

"Pengajuan kebutuhan ASI diharapkan memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan kinerja pelayanan publik di masa mendatang," ujarnya.

Pada kesempatan  tersebut Yusri menyampaikan, bahwa anggaran yang diperlukan untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023 yang lalu lebih kurang sebesar Rp 57 miliar. Meski menghadapi tantangan yang besar, namun Pemkab Kampar komit untuk menyediakan dana yang cukup.

"Kita juga berharap bisa mengakhiri status Tenaga Harian Lepas (THL) pada tahun 2024. Dengan harapan penerimaan ASN dan PPPK dapat mengurangi kebutuhan tenaga kontrak di masa mendatang," terangnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Yusri segera meminta untuk menghitung kemampuan anggaran dan hitung kebutuhan tenaga yang diperlukan.

"Jangan lupa nantinya usulkan juga untuk CPNS ataupun PPPK terhadap tenaga Penyuluh Pertanian, Dokter Hewan, IT (Information Technology), serta Sarjana Perminyakan," ucap Yusri.

Selain itu, Yusri juga menegaskan dalam hal penempatan untuk P3K jangan sampai menumpuk. Selain itu mesti berkeadilan, serta dengan perjanjian selama 10 tahun masa kerja tidak boleh pindah dari Kabupaten Kampar.**

R Hakim
 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index