Pekanbaru, iniriau.com - Gubernur Riau (Gubri) Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution akan memanggil perusahaan kelapa sawit yang ada di Riau. Hal ini terkait permasalahan konflik lahan antar perusahaan perkebunan kelapa sawit dan masyarakat Riau.
Permasalahan tersebut khususnya terkait kewajiban perusahaan sebesar 20% terhadap masyarakat yang menjadi haknya dari perusahaan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai solusi dari permasalahan ini, Gubri Edy akan memanggil seluruh pengusaha perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Riau. Serta kepala daerah Bupati, Walikota, Forkopimda, Lembaga Adat, Ninik Mamak, Badan Pertanahan, dan pemangku kepentingan lainnya yang ada di Riau
Rencananya pertemuan tersebut diagendakan pada hari Rabu, (24/1) di Ruang Rapat Melati kantor Gubernur Riau. Pertemuan ini akan membahas masalah konflik lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dan masyarakat setempat. Selain itu pertemuan ini juga akan mencari solusi untuk kedua belah pihak.
"Ini adalah ide saya untuk merespons banyaknya konflik lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat di sekitar area operasional. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menemukan solusi yang adil sehingga hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dan perusahaan dapat beroperasi dengan nyaman," jelas Gubri Edy, Minggu, (21/1).
Mantan Danrem 031 Wira Bima ini berharap, semua pemangku kepentingan hadir secara langsung dalam pertemuan tersebut, termasuk Bupati, Walikota, Forkopimda, perusahaan, dan stakeholder lainnya. Sehingga apa yang jadi masalah-masalah konflik lahan yang dilaporkan oleh masyarakat dapat didiskusikan dengan baik dan ditemukan keputusan yang adil.
“Jika permasalahan ini bisa selesai, perusahaan akan aman beroperasi dan masyarakat juga nyaman. Dari sini akan tercipta saling kerjasama yang baik. Saya harap semuanya bisa hadir,” tegasnya lagi.
Gubri Edy juga menambahkan bahwa ia menerima laporan dari masyarakat terkait konflik antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dan masyarakat setempat. Salah satunya dengan PT SIR yang sudah ditindaklanjuti dengan pembentukan tim khusus Satgas Terpadu Internal untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum PT SIR terkait perolehan HGU mereka.
“Sesuai laporan saat ini sudah mulai nampak titik terang. Sesuai yang saya sampaikan sebelumnya kita tidak akan permasalahkan pola perusahaan untuk memberikan hak masyarakat ini, yang pasti apa yang menjadi kewajiban bisa direalisasikan sebagaimana mestinya,” tutup Gubri Edy mengakhiri penjelasannya.**