KLHK Segera Tuntaskan Eksekusi Putusan Perdata Karhutla PT JJP

KLHK Segera Tuntaskan Eksekusi Putusan Perdata Karhutla PT JJP
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di kantor pusat KLHK (pakai baju hitam) foto: istimewa

iniriau.com, JAKARTA -  Putusan pengadilan perkara perdata kebakaran hutan dan/atau lahan (Karhutla) PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) pada tahun 2015 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van geuwijsde). Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang melakukan langkah eksekusi sampai dengan PT JJP memenuhi kewajibannya sesuai isi Putusan Pengadilan.

Dalam putusan PT JJP membayar ganti rugi materiil secara tunai melalui rekening Kas  Negara sebesar Rp 7.196.188.475,00. Melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 120 hektar dengan biaya sebesar Rp 22.277.130.853,00 sehingga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bahkan upaya kasasi PT JJP dan upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali (PK) atas  Putusan Mahkamah Agung No.1095 K/PDT/2018 ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Penjnjauan Kembali  PT JJP juga ditolak oleh Majelis Hakim MA. Yaitu  pada tanggal 19 Oktober 2020, dengan putusan No. 728 PK/PDT/2020 dengan amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan oleh PT JJP sehingga berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung, KLHK telah melakukan langkah-langkah eksekusi mulai dari, pengajuan permohonan surat keterangan berkekuatan hukum tetap kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kemudian telah ditindaklanjuti.

Kemudian pengajuan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menghadiri pelaksanaan pemberian tegoran (aanmaning) oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pertama tanggal 27 April 2022 sampai dengan terakhir tanggal 14 September 2022. Namun PT JPP tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil  secara patut, bahkan pada tanggal 1 September 2022 PT JPP mengajukan upaya hukum PK yang kedua ke Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selanjutnya tanggal 22 Oktober 2022 KLHK mengajukan permohonan sita eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.  Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa ketidakhadiran
PT JPP dalam pemberian tegoran (aanmaning) oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan pengajuan permohonan PK yang kedua oleh PT JJP kepada Mahkamah Agung menunjukkan PT JPP tidak mempunyai komitmen untuk melaksanakan isi 
putusan pengadilan yang telah inkracht secara sukarela, bahkan cenderung melakukan perlawanan-perlawanan hukum.

”Kami telah memerintahkan kepada Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup untuk melakukan percepatan pelaksanaan eksekusi. Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan instansi terkait lainnya antara lain Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan data dukung aset yang akan dilakukan sita eksekusi hingga PT JJP memenuhi semua kewajibannya dalam memenuhi putusan pengadilan yang telah inkracht, termasuk mengambil langkah-langkah untuk percepatan sita eksekusi," ungkap Rasio Ridho Sani.

Komitmen dan konsistensi KLHK untuk penegakan hukum termasuk melalui gugatan perdata, sangat jelas.  KLHK tidak akan berhenti melawan kejahatan lingkungan dengan semua instrumen yang ada baik administratif, perdata maupun pidana.

“Semua putusan  perdata yang berkeputusan tetap akan kami eksekusi, agar kerugian lingkungan dapat dipulihkan,” tegas Rasio Sani.

Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup  sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, Senin (15/1/2024) mengatakan, dari 19 kasus perkara perdata lingkungan hidup yang telah inkracht, delapan kasus telah menyetor ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah Rp351.973.592.810,00.

"Delapan dari 19 kasus sudah menyetor ke kas Negera. Saat ini 11 perkara yang sudah inkracht sedang dalam proses  eksekusi” pungkas Jasmin Ragil.**

 

 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index