Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan sanksi tegas berupa denda Rp2,5 juta bagi pembuang sampah sembarangan. Sanksi tegas itu mulai berlaku Rabu (1/8/2018) kemarin.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri mengatakan, dendaini diberlakukan sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
Dijelaskan Zulfikri, sanksi denda akan mulai diberlakukan di lima titik di Kota Pekanbaru. Yaitu, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Diponegoro dan Jalan H R Soebrantas.
"Kita melibatkan tim yustisi yang di dalamnya juga ada TNI dan Polri," kata Zulfikri, Rabu (1/8/2018). (mediacenter.riau.go.id/D)
Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi buang sampah sembarangan. (int)
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pekanbaru
Endang S. Taurina Kunjungi DPK Elang Tiga Hambalang Pekanbaru, Bahas Penguatan Organisasi
Selasa, 16 Desember 2025 - 21:48:27 Wib Pekanbaru
Wawako Pekanbaru Imbau Sekolah SD–SMP Tunda Studi Tour ke Luar Provinsi
Senin, 15 Desember 2025 - 11:14:04 Wib Pekanbaru
KPU Riau Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor Sumatera
Ahad, 14 Desember 2025 - 19:46:49 Wib Pekanbaru
Keluarga Harap Pencarian Ipda Angga Korban Bencana Sumbar Diperpanjang
Ahad, 14 Desember 2025 - 19:27:22 Wib Pekanbaru
