Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan sanksi tegas berupa denda Rp2,5 juta bagi pembuang sampah sembarangan. Sanksi tegas itu mulai berlaku Rabu (1/8/2018) kemarin.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri mengatakan, dendaini diberlakukan sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
Dijelaskan Zulfikri, sanksi denda akan mulai diberlakukan di lima titik di Kota Pekanbaru. Yaitu, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Diponegoro dan Jalan H R Soebrantas.
"Kita melibatkan tim yustisi yang di dalamnya juga ada TNI dan Polri," kata Zulfikri, Rabu (1/8/2018). (mediacenter.riau.go.id/D)
Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi buang sampah sembarangan. (int)
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pekanbaru
Mantan Gubri Apresiasi Pengaspalan Jalan Teluk Leok dan Tobek Godang
Senin, 16 Maret 2026 - 10:48:00 Wib Pekanbaru
Mudik Lebaran, Tiket Bus Rute Populer dari Pekanbaru Ludes Terjual
Jumat, 13 Maret 2026 - 16:48:50 Wib Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Cairkan Empat Hak ASN Sekaligus di Bulan Ramadan
Jumat, 13 Maret 2026 - 11:01:19 Wib Pekanbaru
Belasan Aduan THR Masuk ke Disnaker Pekanbaru Jelang Lebaran
Kamis, 12 Maret 2026 - 19:04:07 Wib Pekanbaru