Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan sanksi tegas berupa denda Rp2,5 juta bagi pembuang sampah sembarangan. Sanksi tegas itu mulai berlaku Rabu (1/8/2018) kemarin.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri mengatakan, dendaini diberlakukan sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
Dijelaskan Zulfikri, sanksi denda akan mulai diberlakukan di lima titik di Kota Pekanbaru. Yaitu, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Diponegoro dan Jalan H R Soebrantas.
"Kita melibatkan tim yustisi yang di dalamnya juga ada TNI dan Polri," kata Zulfikri, Rabu (1/8/2018). (mediacenter.riau.go.id/D)
Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi buang sampah sembarangan. (int)
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Percepat Pelebaran Jalan Bangau Sakti, Solusi Atasi Macet Soebrantas
Rabu, 06 Mei 2026 - 14:10:00 Wib Pekanbaru
Dituding Halangi Penyelidikan, Pakar Hukum Menilai Staf Setwan Patut Dibebaskan
Senin, 04 Mei 2026 - 19:04:06 Wib Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Buka Layanan Aduan Tekan Angka Anak Putus Sekolah
Senin, 04 Mei 2026 - 18:29:11 Wib Pekanbaru