iniriau.com, PEKANBARU - Gubernur Riau Edy Natar Nasution memastikan tetap menjabat sebagai Gubri hingga hingga 20 Februari 2024 nanti. Hal ini tetap mengacu pada Akhir Masa Jabatan (AMJ) dirinya bersama Syamsuar selaku Gubernur yang terlebih mundur karena mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPR RI.
Kepastian ini berdasarkan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait masa jabatan Gubri yang sudah diterima Pemerintah Provinsi Riau. Selain itu, surat perihal Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023 itu, juga ditujukan kepada 24 Gubernur dan Pj Gubernur se-Indonesia lainnya.
Hal ini ditegaskan Gubernur Riau (Gubri), Edy Natar Nasution saat dikonfirmasi perihal tersebut. Menurut Gubri jika surat tersebut bukan perpanjangan masa jabatan Gubernur Riau.
"Saya luruskan, itu bukan diperpanjang (masa jabatan Gubernur Riau). Jadi dikembalikan apa yang sudah diperpendek," tegasnya meluruskan, Jumat (29/12/23).
Gubri beralasan, karena saat dirinya berpasangan dengan Syamsuar dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada 20 Februari.
"Saya pertama kali dilantik itu dinyatakan sampai 20 Februari 2024. Saya pun tidak pernah tau kalau akhirnya itu (masa jabatan) diperpendek menjadi 31 Desember 2023. Jadi kalau sekarang dikembalikan maka itu bukan diperpanjang menurut saya, tapi mengembalikan yang selama ini sudah diperpendek," tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Masa jabatan mereka berakhir lebih cepat, karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.
MK menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023, dan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024."
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap uji UU Pilkada. Sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tujuh kepala daerah yang mendalilkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada ini digelar 21 Desember 2023.