Gubri Edy Natar Berpeluang Menjabat Hingga Februari 2024

Gubri Edy Natar Berpeluang Menjabat Hingga Februari 2024
Gubernur Riau Edy Natar Nasution (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemotongan masa jabatan kepala daerah memberikan peluang perpanjangan masa jabatan Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution, hingga Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada 20  Februari 2024 mendatang.

Seperti diketahui, pusat membuat kebijakan pemotongan masal masa jabatan kepala daerah, termasuk Riau terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Dari kebijakan itu Edy yang sebelumnya menggantikan Syamsuar karena mundur maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg), akan mengakhiri masa jabatannya sebagai orang nomor satu di Riau berakhir pada 31 Desember 2023.

"Kalau dibaca amarnya, berakhir sesuai AMJ, yaitu 5 tahun sejak dilantik sepanjang  tidak sampai 1 bulan menjelang Pilkada serentak 2024. Tapi selanjutnya kita tunggu penjelasan dari Mendagri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Riau, Elly Wardani, Jumat (22/12/23).

MK dalam putusannya sebelumnya pada Kamis (21/12/23) lalu mengabulkan permohonan gugatan uji materi tersebut untuk sebagian dalam sidang putusan yang dibacakan. Permohonan ini teregister dengan perkara nomor 143/PUU-XXI/2023.
MK sendiri menyatakan pemotongan masa jabatan kepala daerah akibat Pilkada serentak merugikan hak konstitusional sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ada pun putusan gugatan uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, bupati, dan walikota. Gugatan ini diajukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khair.

MK menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebut bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK melihat ada kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon berupa pemotongan masa jabatan bagi kepala daerah/ wakil kepala daerah yang dipilih tahun 2018. Tetapi baru dilantik pada tahun 2019 karena menunggu berakhirnya masa jabatan kepala daerah/ wakil kepala daerah sebelumnya.

Lebih lanjut, dalam amar putusan lainnya juga disebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.

Menyinggung kalimat ini, Elly menyebutkan bahwa masa tugas Gubri Edy Natar tetap pada AMJ. Yakni 20 Februari 2024.

"Tetap "Februari. Karena yang mundur satu  bulan itu kalau menjelang Pilkada, bukan menjelang Pilgub. Bahasanya pemilihan serentak," jelas Elly.**

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index