Diduga Lakukan 3 Pelanggaran Etik, Dewas KPK Mengaku Tak Punya Kuasa Pecat Firli

Diduga Lakukan 3 Pelanggaran Etik, Dewas KPK Mengaku Tak Punya Kuasa Pecat Firli
Ketua KPK Firli Bahuri (foto: net)

iniriau.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak dapat memberikan sanksi berupa pemecatan kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang saat ini diduga melakukan tiga pelanggaran etik.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, mereka hanya bisa memberikan sanksi terberat dengan meminta mengundurkan diri, jika nantinya dugaan pelanggaran etik terbukti.

"Tidak ada pemberhentian dengan tidak hormat di dalam sanksi etik kami. Paling berat adalah kami minta dia (Firli Bahuri) mengundurkan diri. Itu  terberat sekali . Saya tidak punya kewenangan untuk berhentikan dia," kata Tumpak saat menggelar konferensi pers di Gedung C1 KPK, Jakarta pada Jumat (8/12/2023).

Dewas KPK menyebut ada tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang akan dinaikkan ke persidangan pada Kamis (14/12/2023), pekan depan.

Pertama, pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Disebut Tumpak, pertemuan itu terjadi beberapa kali.

"Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi," kata Tumpak saat menggelar konferensi pers di Gedung C1 KPK, Jakarta pada Jumat.

Pertemuan itu menjadi masalah, karena SYL saat menjabat menteri memiliki beberapa perkara di KPK. Firli juga sudah menjadi tersangka atas dugaan pemerasan ke SYL di Polda Metro Jaya.

Kedua, Firli disebut tidak melaporkan harta kekayaan secara jujur di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kepemilikan utang.

Ketiga soal kepemilikan rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan. Kepemilikan rumah itu juga menjadi kontroversi, karena menjadi objek yang digeledah penyidik Polda Metro dalam kasus dugaan pemerasan Firli ke SYL.**
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index