Pemkab Meranti Pecat 2 ASN Nakal, Satu Karena Selingkuh dan Digerebek Warga

Pemkab Meranti Pecat 2 ASN Nakal, Satu Karena Selingkuh dan Digerebek Warga
Ilustrasi -net

iniriau.com, MERANTI - Pemkab Kepulauan Meranti memberhentikan dengan tidak hormat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka dipecat   karena diduga melanggar kode etik. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin mengatakan pemecatan dua ASN itu telah diputuskan oleh Tim Kasus Pelanggaran Kode Etik Pegawai. 
ASN pertama yang dipecat berinisial AF, bertugas di Kantor Camat Merbau. AF diberhentikan karena tidak masuk kerja sebanyak 252 hari kerja.  

"Sebelumnya Af telah dihukum disiplin ringan yaitu teguran lisan dan teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Selain itu sudah dilakukan pemberhentian pembayaran gaji sejak November lalu. Tim Kasus juga sudah melakukan pemanggilan pertama dan kedua namun yang bersangkutan tidak hadir," kata Bakharuddin, Rabu (6/12/2023).

Ia menegaskan, keputusan pemberhentian AF dijatuhkan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Disiplin Berat yang dijatuhkan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah terus menerus selama 10 hari kerja.

Oknum ASN lain yang diberhentikan dengan tidak hormat yaitu inisial IS bertugas di Kantor Kelurahan Selatpanjang Barat. Yang bersangkutan diberhentikan karena  tersandung kasus asusila.Bahkan ia diketahui sudah tiga kali tertangkap basah. 

"Sesuai dengan pasal 35 ayat 2 dalam PP Nomor 94 Tahun 2010, ASN yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi hukuman yang lebih berat dari hukuman terakhir yang pernah dijatuhkan sebelumnya," jelas Bakharuddin. 

Bakharuddin menegaskan surat keputusan pemberhentian kedua ASN tersebut telah diteken oleh Plt Bupati Asmar.

"Dua oknum ASN tersebut sudah resmi diberhentikan setelah SK keduanya telah diteken oleh Bupati," tutupnya.**

 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index