iniriau.com, BENGKALIS - Sebanyak empat orang diduga jaringan peredaran narkotika jenis sabu digulung tim gabungan Satuan Narkoba, Polres Bengkalis, Rabu (5/12/2023). Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Narkoba, Bea Cukai, Sat Polair dan Polsek Bukit Batu, itu berhasil menciduk empat orang diduga pelaku.
Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti 5,2 kg diduga sabu. Keempatnya ditangkap pada Kamis 9 November 2023 lalu di beberapa tempat berbeda.
Keempat orang yang saat ini berstatus sebagai tersangka. Mereka adalah AF alias Apis (33) warga Sungai Alam, MN alias Erik (39) warga Bantan Tua, SO alias Anto warga Jangkang dan RHD (20) warga pekanbaru.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Kasatpol Air dan P2 Kantor Bea Cukai Bengkalis menyampaikan, dari keempat orang pelaku petugas turut menyita barang bukti 5,2 kg diduga sabu jenis baru atau dengan kualitas paling bagus (Berigod red,).
"Tim gabungan dari Satnarkoba melibatkan Satpolair dan Bea Cukai Bengkalis yang akhirnya berhasil mengamankan empat orang pelaku di lokasi yang berbeda. Dalam penangkapan tersebut tim pun berhasil mengamankan lima bungkus besar sabu," ungkap Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu (6/12/ 2023).
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri yang baru dua pekan menjabat menjelaskan, terungkapnya jaringan ini berawal ketika mendapat informasi akan ada masuk narkoba jenis sabu dari Malaysia ke perairan Bengkalis.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, akhirnya Sabtu 11 November 2023 Satnarkoba membentuk tim. Tim tersebut terdiri dari Satnarkoba bertugas di pesisir Pulau Bengkalis, BC dan Satpolair mengawasi perairan di Selat Bengkalis.
"Kita mendapatkan informasi dari tim yang ada di Selat Bengkalis ada sebuah speed boat yang mengarah ke pesisir Pulau Sumatera tepatnya di Sungai Pakning. Kemudian tim yang berada di lokasi persinggahan speed boat tersebut melihat seseorang turun dari perahu membawa sebuah karung, saat ingin diamankan pelaku meninggalkan karung tersebut dan ia pun melarikan diri menggunakan speed boat mengarah ke Pulau Bengkalis," bebernya.
"Setelah kita melakukan pengejaran akhirnya tim mengamankan speed tersebut dan berhasil mengamankan dua orang pelaku AF dan MA. Saat diintrogasi keduanya menyebut nama SO. Dan kita kemudian mengamankan SO yang sedang berada di Pesisir Perairan Desa Kelapapati Kota Bengkalis," ungkapnya lagi.
Saat dilakukan pengecekan karung tersebut, lanjut Hasan Basri, tim menemukan lima bungkus narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku tersebut dan mereka menjelaskan bahwa SO diperintahkan oleh saudara IF (DPO) untuk menjemput barang di perbatasan Indonesia dan Malaysia.
"Mereka ini akan diupah sebesar Rp10 juta perorang. Sadangkan tersangka RHD mendapat upah Rp7 juta rupiah. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 dan Pasal 132 KUHPidana," pungkasnya.**