Gadis di Inhu Tewas Dibunuh Teman Pria, Jasad Dibuang ke Semak

Gadis di Inhu Tewas Dibunuh Teman Pria, Jasad Dibuang ke Semak
Pelaku pembunuh pada mahasiswi ITB Indragiri dibekuk Polres Inhu di Solok Selatan (foto: istimewa)

iniriau.com,INHU - Penemuan jasad tinggal tulang yang dipenuhi belatung mengegerkan warga di PLTD Desa Teluk Erong, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Jasad itu belakangan diketahui bernama Lily Suryani Ningsih (21) mahasiswi Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Indragiri. 

Jasad Lily ditemukan dua orang warga Hadi dan Andi. Saat itu merekahendak mencari burung, Senin (13/11/2023) lalu.

Kedua warga tersebut kemudian melaporkan ke Polres Inhu tentang penemuan jasad yang telah membusuk di semak-semak Desa Teluk Erong. Setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian pada tanggal 2 November menerima laporan dari Rima Andika tentang adik perempuannya atas nama Lily Suryani Ningsih tidak pulang-pulang ke rumah.

"Akhirnya Polres Inhu menghubungi pihak keluarga dan mengatakan kalau jasad adik perempuannya ditemukan dalam kondisi tidak wajar. Dari keterangan kakak korban, adiknya dekat dengan seorang pria atas nama Zulkifli," ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya didampingi Wakapolres, Kompol Teddy, Selasa, 21 November 2023.

Namun saat Polres Inhu mendatangi kontrakan atau kos Zulkifli yang ada di Rengat, Zulkifli tidak ditemukan. Kemudian polisi mendapat informasi keberadaan Zulkifli di Solok Selatan, Sumbar. 

"Zulkifli teman dekat korban akhirnya ditangkap 18 November oleh Tim gabungan. Saat diinterogasi, Zulkifli mengaku kalau dirinya telah menghabisi nyawa Lily. Motif pelaku melakukan pembunuhan yaitu untuk menguasai motor milik korban," terang Doddy.

Pelaku juga menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik dan dililit dengan Jilbab korban, lalu dibuang ke semak-semak. Kemudian motor dan dompet korban dibawa oleh Zulkifli dan pergi ke Solok Selatan, Sumatera Barat.

 Zulkifli terancam pasal 340 atau pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index