Meresahkan, Baliho Bacaleg Partai Demokrat di Kota Pekanbaru Dirusak OTK

Meresahkan, Baliho Bacaleg Partai Demokrat di Kota Pekanbaru Dirusak OTK
(Foto:istimewah)

Iniriau.com, Pekanbaru - Aksi vandalisme terhadap alat peraga kampanye, khususnya baliho sosialisasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrat, telah menjadi masalah yang meresahkan kader partai di Kota Pekanbaru. Sejumlah baliho yang dipasang untuk mempromosikan Bacaleg mereka telah menjadi target pengrusakan oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.

Aksi pengrusakan ini telah terjadi secara massif sejak awal bulan Oktober, dengan kasus terbaru terjadi di Jalan Sentosa, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya pada Selasa (31/10/2023) dini hari.

Kejadian terakhir ini berhasil terrekam oleh kamera CCTV, yang menampilkan dua orang pria yang berkendara sepeda motor dengan sengaja merusak baliho Bacaleg Partai Demokrat.

Perlu dicatat bahwa pengrusakan baliho caleg Demokrat secara besar-besaran tampaknya terjadi di daerah pemilihan Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Sail. Salah satu baliho yang menjadi korban adalah milik Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.

Pengrusakan baliho ini terjadi di beberapa lokasi seperti Jalan Surabaya, Tangkerang Utara, Tangkerang Labuai, Cinta Raja dan Jalan Thamrin di Pekanbaru.

DPC Partai Demokrat Kota Pekanbaru telah merespons serius tindakan vandalisme ini. Ketua Bappilu DPC Partai Demokrat Kota Pekanbaru, Desi Susanti, menyatakan bahwa pengrusakan baliho Bacaleg Partai Demokrat sudah sering terjadi di berbagai daerah pemilihan.

Menurutnya, tindakan ini merugikan Bacaleg dan masyarakat yang kehilangan kesempatan untuk mengenal calon wakil rakyat melalui alat peraga kampanye seperti baliho. Desi merasa heran bahwa dalam suasana pemilu yang seharusnya menjadi pesta demokrasi yang dirayakan dengan gembira, tindakan merusak baliho masih terjadi, meskipun pemasangannya tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Desi menegaskan bahwa tindakan pengrusakan baliho adalah perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum.

"Merusak hak milik pribadi orang lain adalah perbuatan tindak pidana," tegasnya, Kamis (2/11/2023).

Partai Demokrat sedang melakukan investigasi terkait kasus pengrusakan baliho ini. Meskipun belum dapat memastikan apakah aksi ini terencana, Desi mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan tindakan berlebihan.

"Seluruh kader juga telah diperintahkan untuk bergerak dan menjaga alat peraga kampanye seperti baliho Bacaleg. Jika diperlukan, pelakunya akan ditangkap tangan. Kader di tingkat akar rumput siap dan memantau setiap pergerakan," tandas Desi. **

Berita Lainnya

Index