Diperiksa Polisi dan Rumah Digeledah, Akankah Ketua KPK Firli Jadi Tersangka?

Diperiksa Polisi dan Rumah Digeledah, Akankah Ketua KPK Firli Jadi Tersangka?
Ketua KPK Firli Bahuri (foto: net)

iniriau.com, JAKARTA - Pasca menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri serta adanya pengeledahan rumah Firli Bahuri, banyak pihak mempertanyakan apakah ada kemungkinan Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bakal menjadi tersangka. Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya buka suara soal peluang Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya tidak mau berandai-andai terhadap peluang tersebut. Ia memastikan penetapan tersangka dalam kasus pemerasan itu akan dilakukan sesuai prosedur yang ada, termasuk adanya dua alat bukti pendukung.

"Kita tidak boleh berandai-andai (soal peluang Firli Bahuri tersangka). Nanti ada mekanisme minimal dua alat bukti yang sah," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (28/10).

Ade memastikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan telah berjalan dengan profesional. Ia mengatakan pihaknya juga telah mengirimkan surat supervisi ke KPK sebagai bentuk transparansi penyidikan.

Oleh karenanya ia berharap publik dapat bersabar dan menunggu proses penyidikan rampung. Ade berjanji pada waktunya akan segera diumumkan tersangka dalam kasus ini.

"Ini kita tunggu sama sama. Kita jamin penyidikan yang kita lakukan berjalan profesional, transparan," jelasnya.

Subdit V Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.

Firli sedianya dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, lewat surat dari Pimpinan KPK disampaikan permintaan agar pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri.**
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index